Satpol PP Tetapkan Desa Bonto Tangnga, Desa Percontohan Bebas Ternak Liar

1,160 views

SULSEL- Desa Bonto Tangnga, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan ditetapkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan sebagai kawasan desa percontohan bebas ternak liar dan kebun tanpa pagar.

Penetapan tersebut dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan usai terbentuknya tim penangkap serta penaksir ternak liar yang diinisiasi pemerintah desa dengan melibatkan warga masyarakat dan tim pendamping Satpol PP.

Kepala bidang Penegakan Perda Satpol PP, Eriek Gunawan, SH, MM, menjelaskan, penetapan tersebut rencananya akan disusul dengan penandatanganan nota kesepahaman dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) antara Satpol PP dengan Dinas Pertanian dan sekaligus launching Desa Bonto Tangnga sebagai kawasan kebun tanpa pagar.

Penandatanganan naskah Memorandum of Understanding (MoU) direncanakan akan dilaksanakan pada awal pekan medio bulan Juni 2024 mendatang, pungkasnya memberikan keterangan Pers, Rabu, (22/5/24) sore. (Fad)

BACA JUGA :   Satukan Visi, Pengurus SMSI Bakal Gelar Training Center