Soal Calon Pj Gubernur Lampung, Mingrum: Harus Ada Sinergi Antara Pusat dan Daerah

2,110 views

BANDAR LAMPUNG- Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay nyatakan harus ada sinergi antara pusat dan daerha terkait sosok yang akan diberi amanah sebagai Pj Gubernur Lampung menggantikan Arinal Djunaidi yang purna tugas pada 12 Juni 2024 mendatang.

Untuk itu, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan Kemendagri terkait usulan DPRD Lampung.

“Siapapun putusan presiden, itu kan hak konstitusi presiden. Tapi dalam tata kelola pemerintahan harus ada sinergi antara pusat dan daerah,” ujar politisi PDIP itu.

Mingrum menyebutkan bahwa dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023,Ketua DPRD bisa mengajukan tiga nama usulan calon Pj. Gubernur.

Dalam proses masukan DPRD, ada lima nama yang diusulkan pada 4 Desember 2023 lalu.

Dikatakannya, berdasar putusan MK, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang awalnya habis masa jabatan pada 31 Desember 2023, ternyata kembali ke semula yakni 12 Juni 2024.

“Karena putusan MK, maka usulan tersebut kita tahan dan tunggu. DPRD Lampung menunggu proses selanjutnya, dan DPRD kembali memberikan pertimbangan kepada pihak para nama yang terusulkan,” katanya.

Mingrum juga mengatakan dalam surat bernomor 800.1.3.6/0464/III.01/30/2024 berisi beberapa poin. Salah satunya, hanya mengusulkan Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto.(lam)

BACA JUGA :   Gegara Gedung SMAN 1 Kedondong, Pengurus CV Alfatih Perkasa Bakal Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum