WAY KANAN – Warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, dibekuk Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan, diduga melakukan penganiayaan berat (anirat) pada Robi (14) di salah satu minimarket di Dusun Bandar Agung 1 Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung.
Dalam keterangannya Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo di ruang kerjanya, Jum’at (24/05/24) mengatakan, kejadian anirat tersebut dilakukan oleh RU yang juga ABH pada hari Kamis, (11/4) sekitar pukul 20:30 WIB di sebuah mini market yang ada di di Dusun Bandar Agung 1 Kampung Bumi Agung dengan korban Robi (14). Saat itu korban ke mini market tersebut untuk membeli sesuatu, lalu korban dipanggil oleh RU yang berada di Masjid di sebelah mini market tersebut.
“Tanpa curiga, korban langsung menghampiri RU, tanpa basa hasil lalu pelaku langsung memukul korban secara beruntun ke arah bagian hidung korban, menyebabkan hidung korban berdarah dan patah tulang serta korban terjatuh terkapar di tanah,”kata Untung Pribadi.
Setelah mengalami kejadian anirat tersebut, lalu korban Robi langsung pulang kerumah dengan keadaan hidung berdarah, dan menceritakan kejadian yang dialami terhadap ayahnya, mendengat cerita tersebut ayah bersama anak melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bumi Agung untuk penanganan lebih lanjut.
Untuk Kronologis penangkapan pelaku imbuh Untung Pribadi, pada Minggu, (19/5) pukul 21:30 WIB oleh TEKAB 308 PRESISI Polsek Bumi Agung di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, tanpa melakukan perlawanan.
Kini pelaku RU telah diamankan di Polsek Bumi Agung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 dan ayat 4 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.(Aldi)