Lampung – Ketua SMSI Provinsi Lampung Donny Irawan, S.E tolak Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran.
Donny Irawan mengatakan bahwa Revisi UU Penyiaran berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan disinyalir bakal membelenggu kebebasan pers.
Menurutnya, terdapat sejumlah pasal dalam beleid tertanggal 27 Maret 2024 itu yang tumpang tindih dan bertentangan dengan UU 40 tahun 1999 tentang Pers serta sangat potensial mengancam kemerdekaan pers, ekspresi, dan kreativitas di ruang digital.
“Pemerintah terlalu jauh ikut campur terhadap karya Jurnalis. Sikap ini seperti kembali ke zaman Orde Baru (Orba), kebebasan pers mau dibelenggu,” ujarnya.
Donny menuturkan bahwa Revisi Undang Undang Penyiaran tersebut sudah tidak relevan dengan kebebasan pers.
Sebab, lanjutnya, terdapat beberapa pasal di dalam draf RUU Penyiaran yang secara spesifik melarang beberapa jenis konten produk jurnalistik.
“Jelas itu berpotensi mengancam kebebasan pers dan bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers,” Paparnya.
Dikatakannya, dalam Revisi UU Penyiaran pasal 50 B ayat 2 huruf (c) secara spesifik mengatur larangan penayangan eksklusif Liputan Investigasi.
Sementara UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan dan pelarangan penyiaran.
“Untuk itu, saya sebagai Jurnalis maupun Ketua SMSI Lampung menyatakan sikap tegas bahwa menolak, serta meminta pemerintah untuk membatalkan rencana Revisi UU Penyiaran tersebut,” Ujarnya.
Selain itu, ia meminta agar Pemerintah dan DPR agar meninjau ulang urgensi Revisi UU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak seperti Dewan Pers, Organisasi Media maupun Jurnalis dan masyarakat.
“Hal ini harus kita kawal sampai tuntas, saya meminta kepada semua pihak untuk turut serta mengawal Revisi UU Penyiaran agar ini tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers,” tegasnya. (*/dit)