Kisruh Lahan PTPN7 Way Berulu – Masyarakat Adat, DPRD Pesawaran Gelar Hearing

2,613 views

PESAWARAN- Bahas lahan 329 Hektar di Tanjung Kemala, Komisi I DPRD Pesawaran gelar hearing dengan akademisi dari Unila dan UNPAD, unsur Pemda Pesawaran, kepolisian, ATR/BPN Pesawaran, tokoh adat, ahli waris juga Aliansi Masyarakat Menggugat, Kamis (16/5/24).

Ya, rapat dengar pendapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Pesawaran, Yusak.

Dalam rapat ini, akademisi Unila, Prof. Hamzah memgatakan bahwa sudah seharusnya ratusan hektar tanah yang saat ini dikuasai oleh PTPN7 Way Berulu tersebut dikembalikan ke masyarakat adat.

Ia menyatakan, keberadaan masyarakat adat itu eksis jauh sebelum Indonesia merdeka. Belanda datang ke Indonesia dan mengusahakan tanah di Indonesia itu menggunakan sistem sewa.

“Nah, setelah Indonesia merdeka, perusahaan-perusahaan Belanda di Nasionalisasikan, itu perusahaannya yang di nasionalisasikan bukan tanahnya, kalau untuk tanah nya, ya harusnya dikembalikan kepada pemilik haknya yaitu adat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala ATR/BPN Pesawaran Sri Rejeki, mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan HGU terkait lahan tersebut dari pihak manapun.

” Saya pastikan, sampai saat ini belum menerima apapun, jadi jangan seakan saya yang disalahkan, saya juga akan selalu siap menerima, jika masyarakat ingin mengajukan peningkatan hak nya (sertifikat) sepanjang mengikuti prosedur dan peraturan yang ada,” ucapnya

Sementara itu mewakili Aliansi Masyarakat Menggugat, Saprudin Tanjung, menyampaikan Kegiatan RDP yang dimohonkan oleh Aliansi Masyarakat Menggugat ini, merupakan langkah terakhir dari segala upaya yang sudah ditempuh pihaknya, seperti melaporkan ke Mabes Polri, Kejagung, KPK dan Kompolnas.

Di kesempatan itu, Tanjung mengutip pengalamannya saat mengikuti seminar dengan pembicara, Dr.Dwiyanto, merupakan pakar ilmu Agraria atau Pertanahan dimana beliau dipekerjakan di Tokyo Jepang membidangi ilmu Agraria internasional.

BACA JUGA :   Rapat Paripurna DPRD Lampung, Fahrizal Wakili Gubernur Lampung Bacakan Jawaban atas Pandangan Fraksi Terkait RAPBD 2024

Di seminar itu, Dwiyanto mengatakan, 
persoalan ini sebenarnya tidak perlu selesai jauh-jauh ditingkatkan pusat, tapi cukup di Daerah, karena kewenangannya terkait persoalan ada didaerah (Kabupaten), dengan cara apa, yaitu diskresi atau pengambilan Keputusan oleh Bupati selaku pimpinan Daerah. Dan meminta Kepada DPRD Kabupaten Pesawaran dalam hal ini Komisi I yang membidangi Pertanahan, untuk merekomendasikan kepada Kepala Desa untuk membuatkan Sporadik untuk masyarakat.

“Memang, untuk mewujudkannya dibutuhkan peran serta semua pihak, baik dari akademisi untuk memberikan masukan kepada DPRD, Pemda maupun BPN, serta DPRD untuk merekomendasikan, juga Bupati dengan Diskresinya,” ucap Tanjung

” Sedang kepada DPRD, demi percepatan penuntasan persoalan, yang  memang sudah terang benderang ini, kami minta segeralah mengeluarkan rekomendasinya Kepada Kepala Desa Tamansari, untuk membuatkan sporadik untuk masyarakat,” pintanya.(rid/dit)