BANDAR LAMPUNG- LBH Bandar Lampung desak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk melakukan evaluasi terhadap sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada PT San Xiong Steel Indonesia pasca peristiwa kecelakaan yang menimpa buruh perusahaan peleburan besi tersebut.
Kapala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkadi mengatakan kecelakaan kerja yang terjadi di PT San Xiong Steel Indonesia yang berada di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, menambah catatan buruk peristiwa maut kecelakaan yang menimpa buruh.
Menurutnya, LBH Bandar Lampung melihat adanya kecelakaan kerja yang dialami buruh tersebut menjadi bukti nyata bahwa buruknya sistem jaminan keselamatan kerja oleh perusahaan sehingga peristiwa kecelakaan tersebut terulang kembali.
“Bentuk pengawasan dinas ketenagakerjaan dapat dipertanyakan, harusnya dinas ketenagakerjaan menjadi pengawas di bidang ketenagakerjaan, kini hanya diam dan membiarkan perusahaan tersebut beroperasi tanpa standar kelayakan terhadap perlindungan dan keselamatan kerja buruh PT. San Xiong Steel Indonesia,” ujarnya, Selasa (14/5/24).
Untuk diketahui, kejadian yang sebelumnya terjadi pada buruh PT. San Xiong Steel Indonesia yang telah mengalami kecelakaan kerja hingga mengalami luka bakar, dan berujung pada kebutaan. Terbaru kecelakaan kerja kembali terjadi di perusahaan tersebut pada tanggal 8 Mei 2024 sekitar pukul 13.15 WIB.
Sejumlah buruh yang menjadi korban yakni Faisol, Nove, Jefri, dan Wardi, mereka bekerja di tungku pembakaran besi.
Para buruh saat melakukan aktivitas tiba-tiba terjadi ledakan yang sangat keras bahkan suara terdengar hingga 1 Kilometer di Desa Suka Banjar. Kini ke 4 korban (Faisol, Nove, Jefri, dan Wardi) mengalami luka bakar yang sangat serius hingga membutuhkan perawatan medis.
“Peristiwa yang terus berulang menandakan perusahaan PT. San Xiong Steel Indonesia tidak pernah serius memperbaiki keadaan dan kondisi kerja di kawasan perusahaan tersebut, sehingga perusahaaan tersebut mengoprasikan perusahaannya dengan serampangan dan tidak menjamin keselamatan kerja pada buruh yang sudah jelas jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1970, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Tak hanya itu, LBH Bandar Lampung juga mendesak penegak hukum yakni Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan terhadap buruknya pengelolaan keselamatan kerja di Perusahaan PT San Xiong Steel Indonesia. (mol/dit)