PESAWARAN- Tak tahan menahan nafsu melihat kemolekan tubuh wanita, AP, seorang paman di Pesawaran rudapaksa keponakan!
Peristiwaterjadi di wilayah hukum Polsek Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Jumat (10/5/24)
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, menerangkan bahwa berdasarkan kronologis peristiwa yang diperoleh polisi, aksi bejat AP kepada korban terjadi di rumah nenek korban, saat korban tengah tertidur didalam kamar pada rabu 19 Februari 2023 sekira pukul 21.30 Wib tahun lalu.
“ Dimana AP tiba – tiba saja dengan tangannya langsung membekap mulut korban yang sedang tertidur, sambil meraba- raba bagian sensitif tubuh korban, sebelum melakukan aksi bejatnya,” terangnya.
” Setelahnya, pelaku dengan nafsunya melepas paksa pakaian korban dan langsung merudapaksanya .Usai menyetubuhi korban, pelaku mengancam korban dengan menunjukkan kepalan tangan, agar korban tidak menceritakan aksi bejatnya kepada siapapun,” tambahnya.
Menurut sang kasatreskrim, karena takut korban tidak menceritakan perlakuan bejat pelaku, mengingat pelaku sendiri, merupakan paman kandungnya sendiri.
Ulah pelaku baru terungkap saat pelaku mengirim pesan melalui chat kepada korban, untuk bersedia mengulang perbuatan bejatnya.
Apesnya, tanpa sengaja orang tua korban membaca isi chat di handphone korban, yang isinya pelaku meminta jatah kepada anaknya untuk bersedia mengulang melakukan perbuatan tak senonoh itu.
Karena curiga dengan maksud dan tulisan dari pelaku yang ada di Chat tersebut, Orang tua korban langsung melapor ke Polres Pesawaran untuk di tindak lanjuti.
Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku Personil unit PPA bersama Personil Polsek Kedondong langsung mendatangi keberadaan pelaku yang sedang berada di pinggir jalan yang beralamat di Desa Kubu Batu Kecamatan Way khilau, Pesawaran.
Dengan cepat, Tim langsung mengamankan pelaku, tanpa ada perlawanan, pelaku langsung dibawa ke Polres Pesawaran guna di proses lebih lanjut, untuk mempertangung jawabkan atas perbuatannya.
” Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tegas Deddy. (rid/dit)







