LAMPUNG- DPRD Provinsi Lampung setujui usulan pemberhentian Gubernur Lampung masa jabatan 2019-2024.
Persetujuan pemberhentian Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Lampung, Rabu (8/5/2024).
Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay mengatakan, usulan pemberhentian Gubernur Lampung masa jabatan 2019-2024 ini dikarenakan akhir masa jabatan Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung akan berakhir pada 12 Juni 2024 mendatang.
“Berdasarkan peraturan undang-undang dan ketentuan yang berlaku, masa jabatan Gubernur Lampung periode 2019-2024 akan berakhir pada 12 Juni 2024,” kata Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay.
Dia menjelaskan, pengumuman pemberhentian kepala daerah ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di mana, pemberhentian kepala daerah tertuang di Pasal 78 dan 79. (*)