Walikota Metro Wahdi Sampaikan LKPJ TA 2023 dan Raperda Minuman Keras saat Paripurna

664 views

Kota Metro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro mengadakan Rapat Paripurna tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Metro Tahun 2023 dan Raperda Pengandaian, Pengawasan Minuman Beralkohol, acara berlangsung di ruang rapat setempat, Jum’at (19/04/2024).

Dalam rapat tersebut Wahdi Walikota Metro menyampaikan laporan pencapaian ditahun 2023 yang merupakan tahun ke 3 memimpin Kota Metro. Dalam hal tersebut Wahdi Walikota Metro menyampaikan pencapaiannya dalam berbagai aspek. Aspek Kejahteraan Masyakarat, Aspek Pelayanan Umum dan Aspek Daya Saing Daerah.

“Pertumbuhan Ekonomi Kota Metro dalam rentang 2021 sampai dengan 2023 menunjukan tren yang menggembirakan, ekonomi Kota metro berangsur membaik pasca pandemi Covid-19,” ungkap Wahdi dalam pidatonya.

Pada tahun 2021 setelah pasca pandemi ekonomi Kota Metro tumbuh diangka 2,91 % dan 2022 kembali meningkat 4, 51% dan Tahun 2023 menyentuh angka 4, 85%. Dengan laju pertumbuhan dari tahun 2022-2023 sebesar 7,76%.

“Angkat ini lebih tinggi dari angka pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung sebesar 4,55 persen,” Jelas Wahdi.

Dengan demikian pertumbuhan ekonomi yang signifikan, maka dapat diperkirakan mengalami perbaikan dalam beberapa aspek.

Wahdi Walikota juga menjelaskan terkait angka kemiskinan di Kota Metro ditahun 2023 menunjukkan penurun persentase. Jumlah penduduk miskin Kota Metro berada di angka 7,28% yg sebelum 7,87%.

Aspek Sumber Daya Manusia (SDM) yang ditunjukan dengan Indeks Pembangunan Manusia capaian IPM Kota Metro sudah berstatus “Tinggi” dan cenderung meningkat setiap tahunnya.

“IPM Kota Metro meningkat dari 77,89 di tahun 2022 menjadi 79,85 dan pada tahun 2023 meningkat sebesar 1,96%, peningkatan sebesar 2,5 persen,” jelas Walikota dalam pidatonya.

Dalam aspek Pelayanan Umum juga disampaikan oleh Walikota Metro mengalami pencapaian yang baik. Pada sektor pendidikan tahun 2023 Angka Partisipasi Kasar Kota Metro, SD, SMP dan SMA mengalami peningkatan persentase. Begitu juga dengan Angka Partisipasi Murni Pada tahun 2023 mengalami persentase yang baik.

BACA JUGA :   Wali Kota Wahdi Hadiri Gala Dinner Rakernas APEKSI XVII Tahun 2024

Selanjutnya untuk persentase pada sektor kesehatan Wahdi melaporkan bahwa pemerintah Kota Metro terus berupaya meningkatkan derajat Kesehatan masyakarat.

Hal tersebut ditunjukkan dari indikator Angka Kematian Ibu (AKI) pada tahun 2022 sebesar 0 kasus per 2.533 kelahiran hidup. Dan tahun 2023 dipertahankan pula nol kasus.

Begitu juga dengan angka stunting di Kota Metro tahun 2022 menurun sangat signifikan dengan persentase 48%.

“Penurunan prevalensi stunting merupakan sumbangsih Kota Metro dalam menurunkan prevelensi stunting provinsi dan daerah,”.

Pada sektor infrastruktur Walikota juga melaporkan pencapaiannya. Kemantapan jalan di Kota Metro telah dilaksanakan pembangun dan Pemeliharaan Jalan anggaran tahun 2023 dengan persentase mencapai 83,74% yang terdiri dari pembangunan jalan beton sepanjang 18, 36 Km, jalan Hotmix 528,14 Km dan Jalan Telfor/Kerikil 19,03 Km.

Pembangunan bisa dilaksanakan dengan baik apabila didukung dengan situasi ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat yang kondusif.

Sehingganya, selain dari pada aspek-aspek diatas pada sidang tersebut pemerintah Kota Metro juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah terkait dengan Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Minuman beralkohol atau minuman keras memiliki pontensi yang dapat membahayakan kesehatan fisik dan mental, mengancam masa depan generasi muda bangsa, khususnya generasi muda di Kota Metro,” beber Wahdi.

Selain itu minuman keras juga diyakini dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas sehingga perlu ada pengendalian dan pengawasan terhadap pengedaran dan penjualannya.

Pemerintah Kota Metro berupaya menyelesaikan terkait minuman keras di Bumi Sai Wawai. Hal tersebut dipandang sebagai langkah penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat mengingat dampak besar yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol, kemungkinan yang terjadi tindakan kriminal dan situasi yang membuat masyarakat menjadi tidak aman.

BACA JUGA :   Anna Morinda Jadi Wakil Ketua DPRD Metro Definitif

“Perintah Kota Metro menganggap perlu adanya peraturan Daerah yang mengatur tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan penjualan minuman keras,” pungkasnya.

Diharapkan dengan adanya Peraturan Daerah tentang minuman beralkohol ini mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat di Bumi Sai Wawai. (*)