Bahas LKPJ Walikota dan Raperda, DPRD Kota Metro Gelar Rapat Paripurna

4,981 views

METRO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro gelar Rapat Paripurna terkait Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Metro Tahun 2023.

Selain LKPJ 2023, Rapat paripurna juga membahas soal Raperda Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol yang menjadi usulan Pemkot Metro dan 2 Raperda inisiatif DPRD Metro terkait Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Raperda Pengembangan ekonomi Kreatif.

Ya, Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Metro Tondi MG Nasution itu berlangsung di ruang rapat DPRD setempat, Jum’at (19/04/2024).

Di depan Walikota Metro dr. Wahdi Siradjuddin, Ketua Bapeperda DPRD Metro Yulianto mengatakan bahwa diperlukan perda yang mengatur tentang pendidikan pancasila.

“Pendidikan di Kota Metro harus didasari oleh nilai-nilai pendidikan pancasila dan pengetahuan siswa mengenai wawasan kebangsaan. Maka diperlukan perda yang mengatur tentang pendidikan pancasila,” tutur Yulianto.

Pada bagian lain, Walikota Metro, Wahdi Siradjuddin menyampaikan laporan terkait berbagai pencapaian di sepanjang tahun 2023.

Dalam hal tersebut Wahdi menyampaikan pencapaiannya dalam berbagai aspek. Aspek Kejahteraan Masyakarat, Aspek Pelayanan Umum dan Aspek Daya Saing Daerah.

“Pertumbuhan Ekonomi Kota Metro dalam rentang 2021 sampai dengan 2023 menunjukan tren yang menggembirakan, ekonomi Kota metro berangsur membaik pasca pandemi Covid-19,” ucap Wahdi.

Pada tahun 2021 setelah pasca pandemi ekonomi Kota Metro tumbuh diangka 2,91 % dan 2022 kembali meningkat 4, 51% dan Tahun 2023 menyentuh angka 4, 85%. Dengan laju pertumbuhan dari tahun 2022-2023 sebesar 7,76%.

“Angkat ini lebih tinggi dari angka pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung sebesar 4,55 persen,” sebutnya.

Dengan demikian pertumbuhan ekonomi yang signifikan, maka dapat diperkirakan mengalami perbaikan dalam beberapa aspek.

Pemkot Metro juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah terkait dengan Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

BACA JUGA :   Rakernas PJS Palembang, Ketum DPP PJS Minta Kehadiran Pengurus DPD

“Minuman beralkohol atau minuman keras memiliki pontensi yang dapat membahayakan kesehatan fisik dan mental, mengancam masa depan generasi muda bangsa, khususnya generasi muda di Kota Metro,” tuturnya.

Selain itu minuman keras juga diyakini dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas sehingga perlu ada pengendalian dan pengawasan terhadap pengedaran dan penjualannya.

Pemerintah Kota Metro berupaya menyelesaikan terkait minuman keras di Bumi Sai Wawai. Hal tersebut dipandang sebagai langkah penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat mengingat dampak besar yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol, kemungkinan yang terjadi tindakan kriminal dan situasi yang membuat masyarakat menjadi tidak aman.

“Perintah Kota Metro menganggap perlu adanya peraturan Daerah yang mengatur tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan penjualan minuman keras,” pungkasnya. (ADV)