SELAYAR- Dua nyawa melayang menjadi korban dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Dusun Boneapara, Desa Parak, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan yang terjadi pada hari Jum’at, (5/4/24) .
Berita kepergian almarhumah Andi Citrawati bersama mendiang ayahnya, J. Dg. Sigauk yang menjadi korban dalam insiden kecelakaan pada hari Jum’at, (5/4/24) lalu.
Petugas jasa raharja Kabupaten Selayar yang mendapat laporan kejadian langsung turun melakukan kunjungan jemput bola ke rumah duka, di Dusun Boneapara, Desa Parak, Kecamatan Bontomanai untuk melakukan survey keabsahan ahli waris.
Kunjungan dilakukan petugas jasa raharja bersama sama dengan Kanit Laka Satuan Lalu Lintas (Satlantas), AIPDA Faizal Herstan, SH yang didampingi Kanit Dikyasa Satlantas, AIPDA Akbar Ali Saputra.
Ungkapan duka cita disampaikan petugas jasa raharja kepada pihak keluarga korban dan ahli waris.
Selain keterangan, pihak keluarga dimintai kesediaan membantu kelengkapan berkas pengajuan santunan meninggal dunia dan mengisi formulir data korban kecelakaan.
Ahli waris berhak mendapat santunan senilai Rp50 juta yang bersumber dari dana sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang setiap tahun dibayarkan masyarakat pada saat membayar pajak kendaraan bermotor.
“Ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang No 34 Tahun 1964,” ungkap Sandi. (Fadly )