METRO- Ogah diajak nikah, RWP (18) diduga sebar video asusila MMS, yang merupakan mantan pacar.
Akibatnya, pria asal Lampung Timur itu ditangkap Satreskrim Polres Kota Metro, Selasa (26/3/24).
“Kita telah amankan RWP (19) dikarenakan terduga pelaku dengan sengaja telah menyebarkan video asusila sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 Jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah UU No.19 tahun 2016 tentang ITE yang terduga lakukan pada hari Jumat 22 Maret 2024 sekira pukul 22.10 WIB saat berada di wilayah Yosomulyo, Metro Pusat,” ungkap Kasatreskrim Polres Metro Iptu Rosali,S.H., M.H.
Dikatakannya, lantaran ajakan menikah ditolak, pelaku menyebarkan video asusila mantan pacarnya ke sejumlah teman termasuk ke pria yang sedang dekat dengan si mantan.
“Menurut keterangan terduga pelaku yang sudah kami amankan ini, dirinya menyebarkan video asusila mantan pacarnya karena sakit hati ajakan menikah terduga pelaku di tolak oleh sang mantan dan diketahui sang mantan pacar saat itu sedang dekat dekang pria lain,” katanya.
Saat ini, lanjutnya, pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit ponsel merk Oppo type A17K warna gold diamankan di Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*/dit)