Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim, Supir Ditetapkan jadi Tersangka

3,760 views

JAKARTA- Mabes Polri tetapkan MI (18), supir truk mebel dengan nopol BG 8420 VB yang ugal-ugalan dan menyebabkan kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur sebagai tersangka.

Untuk diketahui, kecelakaan beruntun terjadi pada Rabu (27/4/24) dan melibatkan 7 kendaraan.

Ini diungkapkan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/3/24).

“Supir sudah diamanin, sudah (tersangka). Tapi penanganan di Polda Metro Jaya,” kata Slamet.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menyebut, MI tidak memiliki izin mengemudi (SIM).

Ia mengatakan, edukasi kepada pengemudi diperlukan, terlebih ketika mengendarai dalam kondisi ada masalah di keluarga sehingga terbawa ke jalan raya.

“Ada selama ini juga sosialisasi tapi itu perilaku pengemudi di jalan raya banyak mungkin ada masalah keluarga atau ada apa waktu uji SIM lulus begitu di jalan ada masalah ngebut-ngebut marah-marah itu yang perlu diedukasi,” kata Aan dilansir dari Antara.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama dari arah Bekasi didahului dengan kecelakaan pertama yang dialami truk furnitur di 300 meter sebelum gerbang tol. (ant/dim)

BACA JUGA :   Korban KM Yuiee Jaya II Diinapkan di Wisma PKK Tanadoang