Puluhan wanita cantik pemandu lagu (PL) di tempat hiburan malam yang ada di wilayah Sukaraja, Bogor – Jawa Barat dibubatkan Satpol PP.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara mengatakan para PL itu dibubarkan saat berkumpul hingga larut malam di sebuah tempat karaoke.
“Dengan alibi bukber (buka puasa bersama) di sini. Kita sebagai petugas tidak langsung percaya, akhirnya kita bubarkan, kita tutup,” ucap Rhama.
Meski belum dapat memastikan tempat hiburan malam yang dirazia tersebut beroperasi, tapi ia mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya jika tempat itu terbukti beroperasi selama bulan Ramadan.
“Kita belum dapat membuktikan, tidak ditemukan aktivitas (tempat hiburan malam) hanya ada pemandu lagu, apabila berikutnya terbukti ada aktivitas kita tutup paksa, kita pasang PPNS, segel sementara,” tegasnya.
Rhama pun menghimbau agar para pengelola tempat hiburan malam untuk mengikuti peraturan yang ada, untuk menjaga kondusifitas di bulan Ramadhan.
“Kita sebagai penegak perda kita akan melakukan rutinitas seminggu bisa empat kali melakukan patroli, agar apabila ada yang melakukan aktivitas kita tutup paksa,” kata Rhama.
Untuk diketahui, Bupati Bogor sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang pada intinya melarang operasional tempat hiburan malam selama Ramadan 1445 Hijriah. Larangan tersebut berlaku bagi seluruh tempat hiburan malam baik tempat karaoke maupun panti pijat
Rhama menyebutkan, beberapa hari menjelang Ramadan 1445 Hijriah, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kabupaten Bogor juga memasifkan sosialisasi larangan operasional THM saat Ramadan.
“Kecamatan sudah nerima surat edaran dari Pj Bupati, surat sosialisasi kepada para pengusaha, mulai sekarang sudah sosialisasi, ini edarannya udah keluar, paling nanti tinggal nunggu pelaksanaannya pas puasa,” katanya.(ant/dim)