Caleg Partai Demokrat Tulang Bawang Barat Bantah Pakai Ijazah Palsu

3,544 views

TUBABA – Caleg DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) dari partai Demokrat berinisial EF (38) didampingi kuasa hukumnya membantah dirinya memakai ijazah palsu.

Dugaan ijazah palsu itu mencuat usai pleno penetapan perolehan suara caleg tingkat KPU Kabupaten Tulangbawang Barat beberapa waktu lalu.

Diketahui, dalam pleno tersebut EF memperoleh suara terbanyak dari Caleg lainnya dari daerah pemilihan (Dapil) I.

“Jadi tidak benar kalau klien kami menggunakan ijazah palsu. Status klien kami ini terdaftar sebagai peserta didik di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Banjar Baru Kabupaten Tulangbawang,” kata Mirwansyah, kuasa hukum EF kepada wartawan, Sabtu (16/3/2024).

Mirwansyah memastikan, EF terdaftar sebagai peserta didik paket C di PKBM Banjar Baru sesuai dengan prosedur. Bahkan pihaknya menghadirkan kepala PKBM Banjar Baru Siti Nurul Khotimah di hadapan awak media saat menggelar konferensi pers di rumah kayu, Jumat, 15 Maret 2024.

Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan absensi peserta didik yang ada di PKBM Banjar Baru.

“Dan per semesternya pun klien kami ini selalu bayar. Dan raport peserta didiknya pun ada,” ujar Mirwansyah.

Mirwansyah mengutarakan jika EF mengikuti pendidikan di PKBM Banjar Baru sejak tahun 2019 dan dinyatakan lulus pada tahun 2022.

Bahkan, Mirwansyah menuturkan, pihak PKBM secara tegas juga menyatakan jika EF memang terdaftar sebagai peserta didik paket C di lembaga tersebut.

Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan pihak PKBM yang ditandatangani langsung oleh Siti Nurul Khotimah, Kepala Lembaga PKBM Banjar Baru.

“Kami ada semua dokumen sah yang menyatakan kalau klien kami ini memang bersekolah di PKBM Banjar Baru. Bila diperlukan untuk pembuktian kami siap,” tegas Mirwansyah.

BACA JUGA :   Jaga Stabilitas Harga, Pemkab Tubaba Monitoring Pasar Tradisional

Jika pun kliennya menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai Caleg DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat, Mirwansyah menegaskan, mengapa bisa lolos saat verifikasi berkas di KPU.

“Semua proses administrasi sudah diikuti oleh klien kami ketika mendaftar di KPU. Dan itu (berkas ijazah) tentu kan sudah di verifikasi oleh KPU. Tidak mungkin bisa lolos kalau ijazah itu palsu,” tegas Mirwansyah.

Terkait dengan tudingan bahwa identitas EF sebagai peserta didik di PKBM Banjar Baru dalam Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL) di halaman resmi Kemendikbud tidak dapat ditemukan, Mirwansyah menegaskan jika itu terjadi kesalahan sistem dari manual ke online.

Kesalahan sistem itu, kata Mirwansyah, kerap terjadi sejak tahun 2003.

“Ada kesalahan sistem dari manual ke online. Contohnya di tahun 2003, dari jumlah peserta didik 20 orang namun yang terbaca di sistem hanya15 orang. Dan itu terjadi di PKBM lain juga,” ungkap Mirwansyah.

“Jaringan sistem di Kemendikbud sedang bermasalah se-Indonesia. Boleh cek lagi kalau mau membuktikan,” paparnya.

Sementara Kepala PKBM Banjar Baru Siti Nurul Khotimah Membenarkan Bahwa EF mengikuti Pendidikan di PKBM Banjar Baru sebagai peserta didik paket C dari tahun 2019 dan dinyatakan lulus pada tahun 2022. (erw)