Ketua DPRD Lampung Jadi Inspektur Upacara

1,141 views

BANDAR LAMPUNG- Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menjadi Inspektur upacara pada Upacara Bulanan bersama Forkopimda Provinsi Lampung, di Lapangan Korpri Komplek Kantor Gubernur Lampung, Senin (05/02/2024). 

Ya, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay membacakan teks tertulis dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Arinal mengapresiasi peran strategis Forkopimda dalam menciptakan kondisi yang kondusif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kerja sama dan koordinasi yang baik antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif merupakan kunci kesuksesan mewujudkan visi pembangunan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Sinergi di antara lembaga-lembaga ini akan memperkuat kapasitas kita dalam menanggapi berbagai dinamika dan tantangan yang mungkin dihadapi oleh Provinsi Lampung,” ujar Mingrum membacakan teks tertulis gubernur.

Anggota Forkopimda memiliki tugas yang sangat berat dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Dalam menjalankan tugas tersebut, peran DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat adalah mendukung dan memastikan bahwa kebijakan-kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan mendukung kepentingan masyarakat. 

“Tanggal 14 Februari 2024 mendatang, kita akan menghadapi agenda besar demokrasi Pilpres dan Pileg serentak Tahun 2024. Pemilu adalah salah satu pilar demokrasi yang harus kita junjung tinggi sebagai warga negara yang memiliki tanggung jawab terhadap pembangunan bangsa,” lanjutnya.

Hal ini merupakan pekerjaan besar yang membutuhkan kerjasama antara semua pihak untuk berpartisipasi penuh guna menyukseskan Pemilu 2024. 

Gubernur menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan POLRI untuk netral dalam Pemilu. Hal tersebut, dipertegas dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf F, yang menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. (kmf)

BACA JUGA :   Mahasiswa UTI Serahkan Skripsi Sistem Informasi Presensi Kode QR Berbasis Mobile