JAKARTA- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) praperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke PN Jakarta Selatan terkait belum ditangkapnya Harun Masiku meski sudah 4 tahun buron.
“Perkara teregistrasi dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE, sidang pertama Senin tanggal 29 Januari 2024,” ungkap Humas PN Jaksel, Djuyamto (29/1/24).
Dikatakannya, sidang gugatan praperadilan ini bakal dipimpin oleh Abu Hanifah selaku hakim tunggal yang menangani perkara ini.
Untuk diketahui, selakin MAKI, ada sejimlah lembaga yang juga turut melakukan gugatan, yakni Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) dan Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia.
“Berdasarkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini akan dilangsungkan sidang perdana gugatan Praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK,” ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Kenapa MAKI mempraperadilankan KPK?
“KPK tidak mampu menangkap Harun Masiku dikarenakan tidak adanya kemauan. Tidak mampu karena tidak mau,” ucap Bontamin.
Ya, soal Harun Masiku ini menjadi perhatian MAKI lantaran meski sudah 4 tahun buron, namun KPK belum juga berhasil menangkapnya.
“Atas ketidakmampuannya maka KPK harus digugat untuk mendapatkan perintah dari Hakim melakukan pencarian maksimal,” kata Boyamin.
Dia mengatakan, dengan gugatan ini maka KPK tidak punya alasan untuk tidak serius menangkap Harun Masiku.Terlebih setelah mendapatkan perintag hakim yang memutus praperadilan ini.
Diketahui, KPK sudah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait penetapan Caleg DPR RI periode 2019-2024 di KPU RI.
Walaupun telah dimasukkan dalam DPO sejak 17 Januari 2020, Harun Masiku menghilang bak ditelan bumi. (ant/dim)