Tolak Adanya Tari Telanjang, Pengelola Karaoke Akui Penjualan Miras Tidak Punya Izin

1,401 views

TANGERANG – Ruangannya besar, ada beberapa sofa dan meja yang tersusun rapi di bagian sisi ruang. Televisi dengan layar besar bersama perlengkapan elektronik untuk pencarian lagu diletakkan di bagian tengah ruang karaoke. Sayangnya ijin penjualan miras di tempat karaoke itu belum mengantongi izin.

Tak lama berselang, seorang wanita datang dan menawarkan beberapa paket dan pemandu lagu. Wanita yang biasa disebut dengan mami itu menyebutkan akan melakukan kontes pemandu lagu. Dan ajaibnya, para pemandu lagu di karaoke Western di Kota Tangerang berpakaian seksi ketat dengan rok di atas paha.

Selain mempekerjakan wanita muda dengan pakaian sexy, tempat itu juga menjual beragam minuman keras (Miras) yang beralkohol. Dan diduga kuat miras yang dijual di tempat nyanyi di lantai BC itu belum mengantongi izin edar.

Tempat karaoke yang dikenal dengan istilah ‘Kolong’ di kalangan para pegiat malam di Kota Tangerang itu sudah beberapa kali mengalami penyitaan miras beralkohol. Dasar penyitaannya dinilai karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 72 Tahun 2008 Tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.

Menurut sumber yang ditemui VOI, ada beberapa pemandu lagu yang bisa diajak untuk berjoget sambil melepaskan busananya satu persatu. Masih menurut sumber, aksi dari oknum pemandu lagu yang mempertontonkan tarian telanjang tentunya tanpa diketahui pihak manajemen, alias nego di bawah meja.

“Ada oknum LC yang sengaja mempertontonkan tarian telanjang. Biasanya itu dilakukan tanpa sepengetahuan penggelola, jangan sampai pelanggaran pidana dan perda itu dibiarkan,” kata sumber VOI yang enggan disebutkan namanya.

Kota Tangerang yang dikenal dengan kota akhlakul karimah di era Wahidin Halim seakan menggeliat sesuai reaksi kimia cair yang memasuki aliran darah di dalam tubuh. Lekukan tubuh, sentuhan bibir menggoda para pemandu yang hilang kesadarannya seakan berontak dengan semua aturan yang ditetapkan.

BACA JUGA :   Cegah Stunting, Sekda Tubaba Ajak untuk Fokus dengan Program Intervensi Stunting

Politisi asal Partai Demokrat, Abdul Syukur menegaskan Kota Tangerang mendapat julukan tersebut disebabkan batasan yang tertulis dalam peraturan daerah nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras (Miras) dan Perda nomor 8 tahun 2005 Tentang Pelarangan Pelacuran.

“Tolong jangan lembek semua aparat penegak hukum atas adanya informasi tersebut. Aturan yang mengatur tentang miras dan pelacuran sudah tercatat dalam peraturan daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras (Miras) dan Perda nomor 8 tahun 2005 Tentang Pelarangan Pelacuran,” kata Wakil Ketua Umum DPD Banten dari Partai Demokrat, Abdul Syukur saat dihubungi wartawan, Minggu, 24 Desember.

Pria yang biasa dipanggil Bang Syukur ini menambahkan peraturan yang ada saat ini untuk mendorong semua pihak mulai dari pemerintah kota (Pemkot), aparat penegak hukum dan juga masyarakat agar terciptanya keamanan dan pengamanan di Kota Tangerang.

“Untuk urusan ini jangan lemah, keras aja. Aturan itu diciptakan agar semua elemen dari bawah mulai dari masyarakat, penegak hukum sampai pemkot untuk saling membahu,” tegasnya.

Kanit Reskrim Polsek Pinang, Iptu Bambang Suheri mengucapkan terima kasih atas info adanya dugaan penjualan miras dan juga aksi tarian telanjang dari pemandu lagu di karaoke tersebut. Dia berjanji untuk segera menindaklanjuti informasi yang diterima sebelum melaporkannya kepada Kapolsek Iptu Diana.

“Ini sebenarnya Kapolsek yang wajib bicara, namun kami akan menindaklanjuti informasi ini sebelum ada pernyataan resmi,” kata Iptu Bambang Suheri kepada VOI.

Kepala pengelola tempat karaoke Western, Ahmad mengaku sejak peristiwa Covid melanda, pihaknya belum mengurus ijin penjualan miras. “Iya memang pak, namun saat ini sedang dalam proses pengurusan untuk penjualannya,” katanya saat dihubungi melalui telepon genggam, Minggu, 24 Desember.

BACA JUGA :   Tes Pertama, 34 Karyawan PT Sampoerna Surabaya Positif Terjangkit Covid-19

Terkait adanya dugaan prostitusi terselubung yang dilakukan para pemandu lagu, Ahmad menegaskan manajemen pegelolaan karaoke tidak pernah mengijinkan aksi tersebut ada. “Dari saya mulai memegang manajemennya, saya tidak pernah mengijinkan adanya aksi tarian telanjang yang dilakukan para pemandu lagu di dalam ruangan,”tandasnya.