Pemkab Lampung Timur Bentuk Tim Pencari Fakta terkait Sengketa Pilkades PA Dua Sukadana

5,986 views

LAMPUNG TIMUR – Pemkab Lampung Timur (Lamtim) gelar Rapat Kordinasi (Rakor) terbatas terkait sengketa hasil pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lamtim, yang digelar pada 30 Oktober 2023 lalu, diaula Pemkab Lamtim, pada Jumat (25/11/2023).

Adapun dalam rapat tersebut Pemkab Lamtim telah membentuk tim guna menangani persoalan Pilkades yang bersifat pelanggaran administratif. Yang digugat masing-masing Calon dari 3 Desa yang kurang puas terhadap hasil Pemilihan yang telah diumumkan.

Dari 112 Desa yang mengikuti Pilkades serentak se Lampung Timur, terdapat 3 Desa dari 2 Kecamatan yang mengajukan keberatan dan tuntutan terhadap hasil pemilihan, diantaranya Desa Putra Aji Dua dan Desa Negara Nabung dari Kecamatan Sukadana sementara Mataram Baru Kecamatan Mataram Baru.

Menurut Asisten 1 Pemkab Lampung Timur, Tarmizi yang memimpin rapat mengatakan pihaknya telah membentuk tim untuk mengkaji persoalan sengketa Pilkades yang diajukan oleh masing-masing calon yang mengajukan keberatan jika memang terbukti terhadap pelanggaran administratif pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Peraturan Bupati Lampung Timur (Perbup) terkait Pilkades Lamtim 2023.

“Namun untuk sanksi tuntutan yang diminta oleh pihak calon yang mengajukan keberatan untuk menuntut diselenggarakannya pemilihan ulang tidak dapat diakomodir dikarenakan tak adanya aturan yang membawahi itu sesuai dengan amanat undang-undang maupun peraturan pemilihan kepala desa yang ada,” terang Tarmizi saat dikonfirmasi usai rapat.

Hanya saja, ia menambahkan, tim pencari fakta Pemkab Lampung Timur tidak menutup kemungkinan untuk memberikan sanksi tegas terhadap calon yang telah dinyatakan menang dengan memberikan sanksi sesuai dengan yang tertuang dalam aturan.

“Jika memang terbukti bersalah atau melanggar aturan. Sementara untuk sanksi pidana pihaknya telah menyerahkan proses itu ke jalur hukum yang kini telah ditangani beberapa oleh pihak kepolisian Polres Lampung Timur seperti halnya perkara yang sedang berjalan terhadap gugatan yang diajukan oleh salah satu pihak calon kepala desa dari Desa Putra Aji 2,” katanya.

BACA JUGA :   Jhon Damanik Lantik Empat Pengurus DPC PJS Se Sumatera Utara

Hal Senada juga disampaikan Kadis PMD Kabupaten Lampung Timur, Yudi Irawan menjelaskan terdapat tiga desa yang dilakukan musyawarah kali ini terhadap hasil pemilihan kepala desa yang telah berlangsung sebelumnya.

“Dari masing-masing gugatan terdapat beberapa pelanggaran yang diduga menyalahi aturan yang ada seperti halnya money politik, surat suara yang tidak ditandatangani oleh panitia dan hasil selisih perhitungan suara,” terang Yudi.

Sementara itu menurut, Januarius Eko Saka, S.H selaku kuasa hukum dari salah satu calon kades Putra Aji 2 nomor urut 2 Rika Jayanti yang juga mengajukan gugatan mengatakan, pihaknya merasa keberatan atas tim yang dibentuk oleh Pemkab Lampung Timur karena dirasa tidak melibatkan banyak pihak forkopimda diantaranya DPRD Lampung Timur dan beberapa pihak terkait lainnya. Pemkab lantim hanya membentuk tim yang terdiri dari Asisten, dinas PMD, Kecamatan, dan pihak Kepolisian setempat.

“Namun dari legislatif tidak sama sekali dilibatkan dalam hal pembentukan tim pencari fakta, kita kan tahu sesuai dengan aturan jika memang dibentuknya suatu tim yang dibawahi oleh pihak forkopimda tentunya di situ dilibatkan salah satu pihak seperti DPRD yang menjadi wakil rakyat dalam mencari keadilan, agar dikeluarkanya hasil yang benar-benar fear,” kata Januarius.

Ia juga menegaskan, Jika hasil tim pencari fakta mengeluarkan keputusan yang memberatkannya, ia menyatakan akan melakukan gugatan ke PTUN.

Bagaimana terkait perkara penganiayaan atau pemukulan yang diduga dilakukan oleh paslon 01?

“Yang pasti menurut keterangan Kasat semua dalam tahap proses yang terus berjalan tinggal kita lihat saja apakah betul diproses dan segera disidangkan yang telah dilimpahkan. Begitupun dengan money politik, yang telah kami laporkan sebelumnya,” katanya. (rls/dit)