Pemkot Metro Gelar Rakor Gugus Tugas KLA

1,195 views

METRO- Pemerintah Kota Metro mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA) Kota Metro dalam rangka penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kota Layak Anak Kota Metro Tahun 2024 – 2030, yang berlangsung di OR Setda Kota Metro pada Selasa (14/11/2023).

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Ir. Bangkit Haryo Utomo, MT. dalam memimpin Rakor mengatakan Pemerintah telah menaruh perhatian yang tinggi terhadap upaya perlindungan anak di Indonesia. Upaya ini tercermin dari komitmen pemerintah kita dengan melakukan transformasi Konvensi Hak Anak dari bahasa hukum ke dalam berbagai kebijakan, program, dan kegiatan melalui kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

“Komitmen ini juga telah ditegaskan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yaitu bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah yang diwujudkan melalui upaya daerah membangun KLA,” ucapnya.

Bangkit juga menjelaskan dalam melaksanakan pengembangan Kota Layak Anak di Kota Metro, diperlukan Komitmen dari berbagai pihak antara lain Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah, DPRD sebagai fungsi Legislatif, penegak hukum sebagai fungsi Yudikatif, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, Media dalam rangka memenuhi indikator KLA yang akan menjadi acuan bagi pemerintah dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan, program dan kegiatan pemenuhan hak anak untuk mewujudkan KLA.

“Rencana Aksi Daerah Kabupaten/Kota Layak Anak (RAD KLA) merupakan dokumen rencana kerja daerah untuk pelaksanaan berbagai program dan penganggaran aksi yang secara langsung dan tidak langsung mendukung perwujudan KLA,” katanya.

Pemerintah Daerah, dalam hal ini Gugus Tugas KLA Kota Metro dalam penyusunan RAD KLA Kota Metro berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 Dokumen Nasional Kebijakan KLA, Lampiran II Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 Rencana Aksi Nasional Penyelenggaraan KLA. Dan mengacu pada Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)/Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)/Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD)/Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD)).

BACA JUGA :   Debat Kandidat Pilgub Lampung, RMD - Jihan Bakal Lakukan Ini untuk Atasi Pengangguran!

Harapan Bangkit, melalui Rakor ini mampu menyusun aturan-aturan yang akan menciptakan sebuah sinkronisasi yang baik, guna mendukung pelaksanaan RAD KLA yang efektif dan efisien.

“Semoga dari rapat koordinasi hari ini, Gugus Tugas Kota Layak Anak Kota Metro dapat mengakomodir dan mengintegerasikan rencana kerja/kegiatan dari berbagai OPD dalam hal Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak serta memiliki komitmen, kejelasan dalam perencanaan dan penganggaran program kegiatan untuk mencapai target KLA di Kota Metro,” ujarnya.

Kepada panitia penyelenggara, Sekda Kota Metro meminta kepada peserta bahwa, Rakor ini sebagai sarana memajukan Bumi Sai Wawai semakin maju, berkembang dan leih baik lagi kedepannya. (hum)