JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung Sudin, Jumat lusa (10/11/23) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pemeriksaan Sudin yang juga merupakan Ketua Komisi IV DPR RI itu guna melengkapi berkas penyidikan.
“Benar sesuai jadwal, untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dengan Tersangka SYL dan lain-lain, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan,” ungkap Ali Fikri, Rabu (8/11/23).
Ali berharap agar Sudin bisa hadir ke gedung KPK yang ada di bilangan Jakarta Selatan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Kami berharap saksi akan hadir sesuai jadwal dimaksud,” kata Ali.
Diketahui, perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrul itu bermula saat yang bersangkutan menjabat sebagai mentan periode 2019 sampai dengan 2024.
Dengan jabatannya, Syahrul membuat kebijakan secara personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari aparatur sipil negara (ASN) Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya.
Kebijakan Syahrul memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung sejak 2020 hingga 2023.
Mantan gubernur Sulawesi Selatan itu juga diduga telah menugaskan Kasdi Subagyono, yang saat itu sebagai sekjen Kementan, dan Muhammad Hatta untuk melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Atas arahan tersebut, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I, dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL mulai dari USD 4 ribu sampai dengan USD 10 ribu.
Penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta, sebagai representasi orang kepercayaan Syahrul, dilakukan secara rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
KPK mengatakan bahwa uang yang dinikmati Syahrul bersama dengan Kasdi dan Hatta sebagai bukti permulaan berjumlah sekitar Rp13,9 miliar. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.(jpn/dim)