Kendaraan Mati Pajak Bakal Diumumkan Lewat Speaker SPBU, Pemprov Lampung Sebut Itu Sosialisasi, Bukan Razia!

2,206 views
Foto: Ist

BANDAR LAMPUNG- Pemprov Lampung buka suara terkait adanya rencana diumumkannya kendaraan menunggak pajak lewat speaker saat mengisi bahan bakar di SPBU.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Jon Novri mengatakan bahwa hal itu bukanlah razia melainkan pendataan, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Meski belum mengungkap akan dimulai kapan, , kebijakan itu bakal tetap dilaksanakan lantaran sudah dibahas bersama dengan tim pembina Samsat Provinsi Lampung, yang terdiri dari Bapenda, Ditlantas Polda Lampung, dan Jasa Raharja.

“Sebelumnya sudah dilakukan di kantor-kantor pemerintahan, BUMD, pusat keramaian seperti pasar, swalayan, mall dan perguruan tinggi. Langkah lanjutannya di SPBU di Bandar Lampung,” ungkap Jon Novri di Balai Keratun, Kompleks Pemprov Lampung, Selasa (7/11/23).

Disebutkannya, pendataan akan dilakukan di sejumlah SPBU yang ada di Bandar Lampung. Seperti di, SPBU 24.352.127 di Jl. Wolter Monginsidi, SPBU 24.352.38 di Jl Jenderal Sudirman, SPBU 24.351.125 di Jl. Sultan Agung, SPBU 24.351.126 di Jl. P. Antasari dan SPBU 24.351.34 di Jl. Pangenran Antasari.

“Bentuknya bukan razia penagihan PKB, bukan penindakan, hanya pendataan atau survei dan imbauan kepada wajib pajak yang diketahui menunggak. Jadi ketika ditemukan yang mati pajak, kita sosialisasikan layanan kemudahan membayar pajak, baik di Samsat maupun secara online dan Bumdes di 13 kabupaten kota,” paparnya.

Dia menegaskan, proses pendataan nantinya akan dilakukan secara santun dan humanis oleh petugas. Bukan dilakukan untuk mempermalukan masyarakat. (mol/dit)

BACA JUGA :   Keluarga Besar Bank Lampung Berduka! Dirut Pertama, Subki E. Harun Wafat