Fahrizal Buka FGD Tetkait Makanan Sehat di Lampung

1,792 views

BANDAR LAMPUNG- Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, membuka acara Focus Group Disccusion (FGD) dengan tema “Amankah Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang Beredar di Lampung?” di Ruang Abung Balai Keratun, Komplek Dinas Kantor Gubernur, Kamis (2/11/2023).

FGD ini merupakan rangkaian acara peringatan Hari Pangan Sedunia ke-42 Tahun 2023.

Acara tersebut bertujuan untuk mengetahui kondisi keamanan pangan khususnya PSAT di Provinsi Lampung serta membangun sinergitas dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mewujudkan PSAT yang aman dan sehat di Provinsi Lampung.

Sekdaprov Fahrizal mengatakan saat ini dunia sedang menghadapi isu yang sangat penting yaitu kelangkaan Water (air), Food (pangan) dan Energi.

Lebih dari itu, ia menyebut bahwa ketiga unsur tersebut tidak hanya dilihat sebatas kuantitas saja, tetapi juga bagaimana menjaga kualitasnya, terutama di sektor pangan. 

Sekdaprov Fahrizal menilai jika bahan pangan tidak aman untuk dikonsumsi, maka pangan tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sebaliknya akan menjadi racun bagi tubuh manusia.

Hal tersebut lanjutnya, sesuai dengan pentingnya keamanan pangan, dengan slogan ”If It is not safe, it is not food” yang ber-arti kalau tidak aman, itu bukan pangan.

“Begitu dia tidak aman, maka fungsinya bukan pangan lagi, mungkin mengenyangkan pada hari itu tetapi dalam jangka panjang dia menjadi racun yang mengancam kehidupan, ini penting,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 yang menegaskan bahwa ketersediaan pangan harus sampai pada tingkat perseorangan.

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa pangan harus bermutu, aman, beragam, bergizi, terjangkau dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat, agar setiap orang dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan.

BACA JUGA :   Pemprov Lampung Serahkan 1 Unit Ambulan Kepada IKAM Pagardewa

Selain itu, Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan yang menyebutkan bahwa Setiap Orang/Pelaku Usaha yang Menyelenggarakan Kegiatan atau Proses Produksi Pangan, Penyimpanan Pangan, Pengangkutan Pangan, dan/atau Peredaran Pangan Wajib Memenuhi Persyaratan Sanitasi dan Menjamin Keamanan Pangan dan/atau Keselamatan Manusia. 

Sekdaprov Fahrizal berpendapat bahwa Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut merupakan manifestasi dari hak setiap warga negara untuk mendapatkan pangan yang aman.

“Kalau ditarik lagi, itu merupakan hak masyarakat untuk hidup layak,” pungkasnya.

Sekdaprov Fahrizal menegaskan bahwa semua pihak terutama Pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat hanya mengonsumsi pangan yang aman bagi tubuhnya, serta prinsip atau standar keamanan pangan harus dipenuhi sejak diproduksi di on farm (petani).

Lebih dari itu, ia juga menegaskan bahwa pemerintah serta berbagai pihak terkait juga memiliki kewajiban untuk memastikan bagaimana pangan tersebut disimpan, dikemas, dikirim dan diproduksi menjadi berbagai bentuk bahan makanan sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat.

Sekdaprov Fahrizal berharap FGD ini dapa meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam rangka penyelenggaraan keamanan pangan, khususnya Pangan Segar Asal Tumbuhan.

“Coba kita hari ini konsentrasi memikirkan bagaimana kita bisa bekontribusi untuk memberikan jaminan kepada masyarakat kita bahwa yang dikonsumsi setiap harinya itu aman,” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut juga, Sekdaprov Fahrizal menyerahkan Sertifikat Penerepan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT) kepada PT. Lion Super Indo dan PT. Lotte Shopping Indonesia.(pim)