PESAWARAN- Buntut pengusiran yang dilakukan oknum Kepala Desa terhadap wartawan, yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik, yang terjadi di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, memantik lontaran kecaman Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) Pusat, NR Icang Rahadian, yang mengungkapkan kegeramannya atas ulah arogansi yang dipertontonkan oknum Kades Way Layap, Syaifur Anwar, yang melecehkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
Dalam penekanannya Icang mendesak agar persoalan pelecehan terhadap wartawan tersebut, secepatnya dibawa keranah hukum, agar ada efek jera, sehingga kejadian serupa dimana pun tidak terulang lagi.
” Saya sangat mengecam terhadap setiap tindakan yang melecehkan profesi wartawan, apalagi yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya,” ucap Icang Via Ponsel, Minggu, (29/10/23)
” Saya siap mendukung dan meminta sangat agar kasus ini di teruskan keranah hukum, agar tidak ada lagi pejabat dimana pun, yang memandang remeh profesi wartawan,” tegasnya
Sebelumnya diberitakan, sikap arogansi aparatur kampung kepada wartawan yang tengah menjalankan profesinya kembali terjadi.
Kali ini dilakukan oleh Syaifur Anwar, oknum kades Way Layap, Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, yang dianggap telah melakukan pelecehan terhadap Profesi wartawan.
Rusi, salah satu wartawan mengaku akan meminta konfirmasi kepada sang kades.
Bukannya mendapat penjelasan hasil rapat justru sebaliknya, Rusi diusir!
Parahnya pengusiran dilakukan Saifur di hadapan kerumunan para aparat desa, yang langsung menyemprot Rusi, dengan kata- kata kasar dengan menggunakan alat pengeras suara mixrofon.
Tak hanya itu, Saifur juga membawa-bawa nama bupati, sebagai pembenaran atas perbuatan tidak menyenangkan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas profesi tersebut.
“Disini sudah banyak wartawan, saya bukan baru kali ini saja menjadi kepala desa, saya juga sudah dua kali menjadi camat. Perlu kamu tahu bupati saja kalau panggil saya dengan sebutan ayah,” ucap Rusi, menirukan kata-kata Saigur yang dialamatkan kepadanya, Jumat (27/10/23).
Dikatakan Rusi, atas ulah yang dipertontonkan oknum kades tersebut, pihaknya berencana akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Pasalnya kata Rusi, perbuatan oknum kades Way Layap, telah melecehkan profesinya sebagai wartawan telah masuk unsur tindakan sebagaimana yang diatur dalam UU No 40 tahun 1999, tentang Pers. Yakni, narang siapa yang menghalang-halangi tugas wartawan dapat dipenjara paling lama 2 tahun dan denda Rp500.000.000.
“Pastinya saya tidak terima lahir batin atas prilaku arogan dan melecehkan kades Syaifur kepada saya. Apalagi diwaktu saya masih menjalankan tugas profesi saya,” ungkap Rusi.
“Terhadap sikap yang akan saya tempuh, tentunya saya akan berkordinasi dengan lembaga saya dahulu, sebelum memutuskan jalan yang akan saya tempuh, meneruskannya keranah hukum atau tidak,” imbuhnya. (rid)