Showcase ALCo Regional, Peningkatan PAD Lampung Terbaik di Pulau Sumatera

4,028 views

BANDAR LAMPUNG- Showcase Asset Liability Committee (ALCo) Regional Lampung dilaksanakan sebagai bentuk kolaborasi dalam mengantisipasi risiko ekonomi dan fiskal di daerah.

Kerjasama lintas unit ini, berupaya mengelaborasi data fiskal daerah secara tajam untuk kemudian menyusun rekomendasi penguatannya sehingga berdampak pada pertumbuhan perekonomian lokal.

Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Lampung yang juga Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampungd Mohammad Dody Fachrudin menyampaikan hal-hal penting yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah guna mendorong pertumbuhan perekonomian Lampung. Diantaranya melalui peningkatan efektivitas belanja negara yang lebih terukur dan tepat sasaran, menganalisa perluasan skema pembiayaan daerah secara terkendali dan hati-hati, penguatan sinergi pendanaan APBD/Non APBD, serta pembentukan Dana Abadi Daerah (DAD) untuk kemanfaatan lintas generasi.

Local Expert dari Universitas Lampung, Prof. Marselina Djayasinga menyampaikan insight lain pembangunan ekonomi lokal di regional Lampung yang akan memberi dampak signifikan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu turut dipaparkan kondisi penerimaan negara di Lampung oleh Kanwil DJP Bengkulu-Lampung, Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, dan Kanwil DJKN Lampung-Bengkulu. Seluruh unit optimis target penerimaan tahun 2023 di Lampung akan terlampaui.

Perkembangan Ekonomi Regional Lampung

Kinerja Perekonomian Lampung Triwulan II 2023 tumbuh 4,00 persen (yoy) yang didukung oleh peningkatan produksi komoditas tanaman pangan dan perkebunan, serta peningkatan aktivitas transportasi dan pergudangan.

Pada September 2023, inflasi Lampung berada pada level sasaran 3±1 persen yaitu sebesar 2,27 persen (yoy). Namun inflasi harus tetap diwaspadai karena sejak akhir triwulan II 2023, kondisi anomali cuaca dan El Nino yang berlanjut hingga saat ini berpengaruh terhadap produksi sektor pertanian dan menyebabkan beberapa harga komoditas naik, terutama beras. Neraca perdagangan Lampung masih mencatatkan surplus walaupun beberapa harga komoditas ekspor termoderasi di pasar global.

Kinerja APBN Regional Lampung Tetap Solid Menjaga Pemulihan Ekonomi.

Sampai dengan 30 September 2023, pendapatan APBN telah terealisasi sebesar Rp7.593,33 miliar atau 79,82 persen dari target. Dari sisi penerimaan pajak, mayoritas penerimaan per jenis pajak tumbuh positif. Realisasi penerimaan pajak sampai dengan 30 September 2023 tumbuh 12,94 persen (yoy) dan telah terealisasi sebesar Rp5.725,31 miliar atau 74,12 persen dari target penerimaan. Secara agregat, seluruh sektor utama tumbuh positif dengan kontribusi penerimaan pajak didominasi oleh sektor industri pengolahan dengan kontribusi sebesar 30,10 persen dari total penerimaan pajak dan tumbuh signifikan sebesar 24,04 persen (yoy). Adapun faktor yang mendorongnya diantaranya peningkatan setoran pada Industri Pangan, Industri Karet, dan barang dari karet serta plastik.

BACA JUGA :   Pemerintah Fokus Siapkan Pemilu 2024!

Dari sisi penerimaan Kepabeanan dan Cukai, sampai dengan 30 September 2023 sebesar Rp755,72 miliar atau 98,87 persen dari target. Realisasi Bea Masuk sebesar Rp286,87 miliar, tumbuh 13,3 persen (yoy) dipengaruhi kenaikan importasi beras. Realisasi Cukai sebesar Rp1,33 miliar, tumbuh 1157,7 persen (yoy) dipengaruhi oleh denda administrasi cukai dengan berlakunya peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai. Realisasi Bea Keluar sebesar Rp467,52 miliar, terkontraksi 65,94 persen (yoy) disebabkan oleh harga Crude Palm Oil (CPO) yang termoderasi di pasar global. Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan 30 September 2023 tumbuh signifikan sebesar 22,68 persen (yoy) dengan realisasi sebesar Rp1.112,29 miliar atau telah mencapai 108,61 persen dari target.

Belanja APBN sampai dengan 30 September 2023 sebesar Rp22.103,13 triliun atau 70,39 persen dari pagu. Dari sisi Belanja Pemerintah Pusat (BPP), telah terealisasi sebesar Rp6.243,03 miliar atau 60 persen dari pagu dan mengalami percepatan sebesar 15,92 persen (yoy). Dari total realisasi BPP tersebut, telah digunakan antara lain untuk pembayaran Belanja Gaji dan Tunjangan sebesar Rp2.367,69 miliar; Belanja Barang Operasional, Non operasional, dan Persediaan sebesar Rp1.279,51 miliar; Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebesar Rp418,19 miliar; Belanja Barang untuk Diserahkan ke Masyarakat/Pemda sebesar Rp401,34 miliar; dan Belanja Pemeliharaan sebesar Rp333,35 miliar.

Dari sisi Transfer ke Daerah, telah terealisasi sebesar Rp15.860,09 miliar atau 75,53 persen dari pagu. Dana Bagi Hasil (DBH) terealisasi sebesar Rp337,34 miliar atau 52,24 persen; Dana Alokasi Umum terealisasi sebesar Rp10.010,75 miliar atau 79,34 persen; DAK Fisik terealisasi sebesar Rp608,10 miliar atau 49,34 persen dari pagu; DAK Nonfisik terealisasi sebesar Rp3.149,88 miliar atau 75,99 persen; Hibah terealisasi sebesar Rp0,92 miliar atau 9,16 persen; Dana Insentif Fiskal terealisasi sebesar Rp68,08 miliar atau 59,51 persen; dan Dana Desa terealisasi sebesar Rp1.685,03 miliar atau 75,34 persen.

BACA JUGA :   Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua di PN Jakarta Selatan Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Bekas Menteri Pertanian

PAD Melonjak, Lampung Terbaik di Regional Sumatera

Sampai dengan 30 September 2023, Pendapatan Daerah telah terealisasi sebesar Rp18.547,54 miliar atau 61,75 persen dari target dan tumbuh positif sebesar 8,75 persen (yoy). Jika dibandingkan dengan regional Pulau Sumatera, maka Lampung termasuk Provinsi yang peningkatan PAD pada periode ini yang sangat baik yaitu berada pada urutan pertama dari sepuluh provinsi regional Sumatera.

Adapun pertumbuhan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu sebesar 20,20 persen (yoy). Secara yoy PAD tumbuh positif menunjukkan prospek perekonomian regional Lampung yang optimis. Kenaikan didukung oleh masing-masing pertumbuhan pada semua komponen PAD, utamanya Pajak Daerah. Dari total PAD sebesar Rp4.388,32 miliar masing-masing berasal dari Pajak Daerah sebesar Rp3.239,28 miliar; Retribusi Daerah sebesar Rp54,11 miliar; Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp120,95; dan Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp873,98 miliar.

Adapun untuk Belanja Daerah telah terealisasi sebesar Rp17.004,01 miliar atau 62,31 persen dari target dan terakselerasi tumbuh sebesar 14,91 persen (yoy). Dari total realisasi Belanja Daerah tersebut diantaranya telah digunakan untuk pembayaran Belanja Gaji dan Tunjangan ASN sebesar Rp5.265,46 miliar; Belanja Bantuan Keuangan Bagi Hasil sebesar Rp1.004,68 miliar; Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp2.034,01 miliar; Belanja Jasa sebesar Rp1.866,30 miliar; Belanja Barang sebesar Rp783,50 miliar; dan Belanja Modal Jalan dan Jembatan sebesar Rp909,86 miliar.

Upaya Penurunan Ketimpangan Fiskal Terus Didorong

Dalam rangka mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) disusun berdasarkan empat pilar utama, yaitu: penguatan local taxing power, penurunan ketimpangan fiskal vertikal dan horizontal, peningkatan kualitas belanja daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah.

BACA JUGA :   Unila Tandatangani MoU dengan Universitas Sangga Buana YPKP Bandung

Ketimpangan fiskal vertikal merupakan konsekuensi logis dari diterapkannya kebijakan desentralisasi fiskal dimana sebagian besar kewenangan untuk mengumpulkan penerimaan (pajak) dimiliki oleh pemerintah pusat. Di lain sisi pemerintah daerah diberikan tanggung jawab dan kewenangan untuk melakukan belanja yang melebihi kapasitas mereka untuk mengumpulkan pendapatan asli daerahnya. Adanya perbedaan kewenangan antara penerimaan dan belanja antar pemerintah pusat dan daerah tersebut menyebabkan terjadinya ketimpangan fiskal vertikal.

Selain itu, ketimpangan fiskal juga dapat terjadi antar daerah atau disebut ketimpangan horizontal, yang disebabkan karena perbedaan sumber daya yang tersedia untuk pemerintah daerah sehingga kemampuan suatu daerah untuk menghasilkan pendapatan asli untuk mendorong proses pembangunan juga bervariasi.

Dalam rangka meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal, daerah dapat melakukan beberapa opsi yaitu perluasan skema pembiayaan daerah secara terkendali dan hati-hati, sinergi pendanaan APBD dan Non APBD, serta pembentukan Dana Abadi Daerah (DAD) untuk kemanfaatan lintas generasi. Untuk dapat memanfaatkan ketiga opsi tersebut, diperlukan infrastruktur regulasi sebagai dasar hukum dan tata kelola pelaksanaanya.

Pembentukan DAD dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang memiliki kapasitas fiskal tinggi. Namun demikian, berdasarkan PMK 84 Tahun 2023 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, Pemerintah Daerah di regional Lampung memiliki kapasitas fiskal moderat. Pemerintah Daerah di regional Lampung perlu meneruskan upaya monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran serta pemanfaatan teknologi informasi guna spending better dan value for money belanja pemerintah daerah, dengan selanjutnya melanjutkan upaya-upaya untuk meningkatkan PAD. Hal ini dilakukan untuk memperluas ruang fiskal sehingga pada akhirnya pembentukan DAD dapat dimungkinkan.(rls/dit)