Motor Curian Belum Sempat Dijual, Eh… Sudah Dutangkap Polisi!

1,333 views

TUBABA- Belum sempat menjual motor curiannya, JN (25) terduga pelaku pencurian 1 unit sepeda motor ini harus pasrah saat diringkus petugas Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat, Kamis (19/10/2023).

JN ini ditangkap di kediamannya dikelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Barat.

Dirinya harus berurusan dengan petugas lantaran nekat membawa diduga lari sepeda motor di dusun Brebes kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kronologis bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya dihalaman rumahnya akan tetapi Kunci Kontak tidak dicabut oleh korban pada saat korban keluar rumahnya melihat motor yang diparkirnya di halaman rumahnya sudah raib pada Rabu tanggal 18 Oktober 2023, sekira pukul 22.30 Wib.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim AKP Dailami, Sabtu 21 Oktober 2023.

“Dari laporan Korban atas nama Sukron yang melihat motornya sudah tidak ada saat dirinya masuk kedalam namun melihat motor honda jenis Revo miliknya hilang sehingga korban langsung membuat laporan kehilangan di Polres Tulang Bawang Barat,” ungkap Dailami.

Berdasarkan laporan LP / B / 213 / X / 2023 / SPKT / POLRES TULANG BAWANG BARAT / POLDA LAMPUNG, Tanggal 20 Oktober 2023, tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat langsung bergerak melakukan olah TKP dan memeriksa saksi tidak butuh waktu lama sehingga diketahuilah keberadaan identitas pelaku.

“Pelaku mengakui jika telah mencuri dan barangnya belum sempat dijual lantaran keburu ditangkap,” jelas Dailami.

Hingga saat ini JN mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tulang Bawang Barat untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka dijerat Pasal 363 jo Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Kasat.(hms)

BACA JUGA :   Rapat Paripurna DPRD, Ini Kata Samsudin Terkait Pandangan Fraksi Soal LKPJ Gubernur Lampung TA 2023