Soal Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK ke Menteri Pertanian, Polda Metro Jaya Naikkan Status ke Penyidikan

2,184 views
foto Ketua KPK bertemu dengan Menteri Pertanian beredar luas. Foto: Ist

JAKARTA- Polda Metro Jaya tingkatkan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dari penyelidikan ke penyidikan.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pemerasan ini kemarin, Jumat (6/10/23).

“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10/23) dikutip dari cnnindonesia.com.

Ade Safri mengatakan pihaknya telah memeriksa enam orang saksi pada tahap penyelidikan termasuk Syahrul Yasin Limpo serta sopir dan ajudannya.

“Selanjutnya akan diterbitkan sprint sidik untuk lakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur UU guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” ungkapnya.

Ade Safri menyebut pihaknya menggunakan sejumlah pasal dalam kasus ini, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 KUHP.

Diketahui,  Syahrul Limpo terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang kini sedang diusut KPK. Ia pun telah mengundurkan diri ke Presiden Jokowi.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul. Politikus NasDem itu juga sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali.

Sementara Ketua KPK Firli Bahuri membantah dirinya dan jajaran pimpinan KPK lain melakukan pemerasan kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait pengusutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

“Kita memahami tentang informasi yang beredar, apa yang jadi isu sekarang, tentu harus kita pahami. Kita sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan pimpinan KPK,” kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/123). (cnn/dim)

BACA JUGA :   PLN Kucurkan Duit Rp 20,8 Miliar Terangi Desa Terpencil di NTT