PESAWARAN- Miris, banyaknya utang dan tidak cukupnya dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang diterima SMAN1 Way Lima, Kabupaten Pesawaran serta belum dilunasinya tunggakan uang Komite di jadikan alasan bagi pihak sekolah untuk menahan Ijazah para siswa yang sudah lulus.
Tidak itu saja, sebagai alasan pembenar dari tindakan sekolah menahan ijazah para alumninya tersebut, pihak sekolah justru menyebut bahwa tindakannya itu dibenarkan oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
“Benar, sengaja kita tahan ijazah siswa yang telah lulus tersebut, karena mereka masih menunggak dan belum melunasi uang komite sekolah, yang sudah diputuskan dan disepakati bersama antara komite dan para wali siswa sebelumnya,” ucap Maysuri, Bendahara Sekolah SMAN 1 Way Lima, Senin (18/9/23)
“Kalau cuma ngandalin uang dari BOS, mana cukup bang, belum lagi utang sekolah kita ini banyak bang, bisa gak jalan sekolah ini kalo gak di bantu sama komite,” imbuhnya.
Lagian, sambungnya, pihaknya juga selalu terbuka dalam menyikapi masalah ini sepanjang pihak keluarga siswa yang lulus, melampirkan surat keterangan tidak mampu yang telah ditandatangani kepala desanya, pihaknya meskipun siswa tersebut belum lunas uang komite, pihaknya tetap memberikan ijazahnya secara cuma-cuma.
“Kami juga tidak kaku-kaku amat sama soal nahan ijazah ini, pokoknya asal (yang) siswa lulus tersebut, melampirkan surat keterangan tidak mampu dari desa, saya jamin pasti ijazahnya kami berikan,” ucap Maysuri
Menyikapi permasalahan ini, Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), Saprudin Tanjung sangat menyayangkan atas sikap dan perilaku dari oknum guru dan bendahara sekolah tersebut yang terkesan arogan tersebut.
Tanjung menilai sikap yang dipertontonkan oknum guru SMAN1 Way Lima tersebut, menunjukkan ketidak tahuannya tentang peraturan dari Permendikbud dan Kemendikbud yang secara tegas menyatakan melarang sekolah menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.
“Kita sangat menyayangkan atas sikap sekolah yang melakukan penahanan ijazah tersebut. Saya meyakini apa yang dilakukan pihak sekolah, didasari ketidaktahuan dan tidak memahami tentang adanya peraturan, yang melarang sekolah menahan ijazah siswanya, dengan alasan apa pun,” ucapnya.(rid)