TUBABA- Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Tulang Bawang Barat (Tubaba) Nurmansyah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp1,1 Miliar.
Untuk diketahui, Dinas PPKB Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) di Tahun 2021 menerima BOKB Rp.3.685.266.100 (Fisik dan Non-fisik), dari penyerapan BOKB (DAK Non-Fisik) sejumlah Rp.2.247.155.100, yang di distribusikan atau digunakan untuk kegiatan hanya Rp.1.691.616.487 dan sisanya Rp.555.538.613, sedangkan TA 2022 menerima Rp.3.235.549.000 (Fisik dan Non-fisik).
Dari Sejumlah Rp.2.992.302.000 (DAK Non-Fisik) yang di distribusikan atau digunakan untuk kegiatan hanya Rp.2.498.337.944 dan sisanya Rp.493.964.056.
Sehingga total yang tidak didistribusikan sejumlah Rp.1.049.502.669.
Dan selama pencairan anggaran DAK Non-Fisik, seluruh anggaran tersebut di simpan oleh Tersangka Nurmansyah di rekening pribadinya.
Kemudian dari sisa di Tahun 2021 dan 2022 tidak digunakan untuk kegiatan dan tidak ada laporan pertanggung jawaban untuk apa.
Kasi Pidsus Kejari Tulangbawang Barat Risky Fany Ardiansyah menyatakan bahwa usai ditetapkan sebagai tersangka, Nurmansyah langsung ditahan.
“Jadi kami telah menemukan kerugian keuangan negara akibat ulah dari Nurmansyah sebesar Rp 1.187.452.669,” kata Kasi Pidsus Kejari Tulangbawang Barat Risky Fany Ardiansyah, Senin (18/9/23).
Berdasarkan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang lakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor : 700/04/LHP/Kh./III.01/TUBABA/2023 Tanggal 31 Agustus 2023 di temukan kerugian keuangan negara Rp.1.187.452.669.
Atas perbuatan tersebut salah satunya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admnistrasi pemerintahan Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan, “Pejabat Pemerintahan berkewajiban menyelenggarakan Admnistrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.
Awak media mencoba konfirmasi Kadis Nurmansyah saat keluar dari gedung kejaksaan seusai menjalani pemeriksaan. Ini disebutnya sebagai kezaliman.
” Ini ada kezaliman dan kesewenangan, saya menjalankan amanat undang-undang dan saya membantah semua tuduhan, dan melawan, ini sebatas memenuhi aturan dan yang saya lawan ini adalah kesewenangan,” ungkapnya sembari berlalu menuju mobil tahanan Kejaksaan. (erw/dit)