Kejari Tulang Bawang Unjuk Gigi! 3 Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Kampung Ditahan

1,637 views

TULANG BAWANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang, Lampung tahan tiga tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBKam) Kampung Gedung Meneng Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2021 senilai Rp 4,6 miliar, Rabu (13/9/23) sekitar pukul 14.30 wib.

Ketiga tersangka tetdiri dati IL mantan Kepala Kampung Gedung Meneng, AS mantan Sekretaris Kampung dan KS mantan Bendahara Kampung.

Kasi Pidana Khusus Ali Habib dan Kasi Intelijen Rachmat Djati Waluya mengatakan bahwa penetapan ketiga tersangka itu berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (SPP) Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT – 01/02/03/L.8.18/Fd.1/09/2023 tanggal 13 September 2023.

Disamping itu, penanganan perkara dimulai dari pemberitahuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
(APIP) Inpektorat Pemkab Tulang Bawang.

“Hal itu dari hasil pihak Aparatur Kampung Gedung Meneng tidak ada menindaklanjuti hasil temuan sehingga dilimpahkan kepada Kejari ini, sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Mendagri, Jaksa Agung RI dan Kapolri Nomor : 100.4.7, ” sebut Habib.

Ia menyebutkan, berdasarkan penghitungan auditor pada Inspektorat Pemkab setempat, ditemukan kerugian negara senilai Rp 660.534.114,51 dari jumlah total anggaran APBkam tahun 2021 senilai Rp 4.6 miliiar.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) , Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B Menggala selama 20 hari terhitung tanggal 13 September hingga 02 Oktober 2023, ” pungkasnya. (erw/dit)

BACA JUGA :   Soal Bagi-Bagi di Kantor Kecamatan Padang Cermin, Kadis Kelautan dan Perikanan Pesawaran Mengaku Hanya Diundang!