Polemik Lahan 329 Ha di Desa Tamansari, PTPN 7 Way Berulu “Lebih Suka” Penyelesaian Lewat Pengadilan

1,521 views
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona usai ikuti rapat

PESAWARAN- Cari jalan keluar terbaik, Polres Pesawaran inisiasi pertemuan tertutup membahas persoalan lahan seluas 329 hektar yang ada di Tanjung Kemala, Desa Tamansari, Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran antara PTPN 7  Way Berulu dengan masyarakat.

Rapat dihadiri oleh Kapolres Pesawaran AKBP Maya Heny Hitijahubessy, Bupati  Pesawaran Dendi Ramadhona, unsur PTPN 7 Way Berulu, unsur BPN Pesawaran, juga unsur Kodim.

Usai pertemuan tertutup itu, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona berkomitmen akan ikut  aktif  dalam upaya mengurai dan menyelesaikan polemik perseteruan yang terjadi antar PTPN 7 Way Berulu dengan Aliansi Masyarakat Menggugat Kabupaten Pesawaran.

Sebab selama ini, kata Dendi pihaknya hanya sebatas menerima laporannya saja, atas apa yang terjadi dan mencuat kepermukaan atas dampak konflik yang terjadi antar keduanya tersebut.

” Oh, ya tadi kita telah laksanakan rapat, yang diinisiasi oleh Polres Pesawaran terkait soal lahan tersebut. Sekarang kita akan berperan aktif dalam upaya menyelesaikan persoalan lahan tersebut, yang selama ini kita hanya  terima laporan- laporannya saja tanpa  mengambil  sikap,” ucap Dendi, Senin (11/9/23)

Pemkab Pesawaran, kata Dendi, terkait dengan masalah sengketa lahan tersebut, pihaknya akan memposisikan sebagai mediator, yang berusaha ikut andil dalam upaya melakukan mediasi kepada pihak- pihak yang berkonflik, dengan berupaya maksimal mencarikan solusi jalan terbaik yang bisa disepakati dan diterima semua pihak terlebih mereka yang berkonflik.

Meskipun, ucap Dendi diakuinya, persoalan konflik yang terjadi antara PTPN 7 dan Aliansi Masyarakat Menggugat sekarang masih berproses hukum.

” Kita tetap berusaha optimis, dalam mencarikan jalan terbaik kepada kedua belah pihak yang berkonflik melalui jalur diluar upaya hukum yang sudah dilakukan oleh keduanya,” ujarnya

” Kalau upaya yang kita lakukan ini, merupakan yang terbaik dari yang baik dan hasilnya bisa disepakati dan diterima oleh kedua belah pihak terutama yang berkonflik, kenapa tidak,” imbuhnya

BACA JUGA :   Dendi Minta PA Pesawaran Beri Pelayanan Prima

Rusman, pihak PTPN 7 Way Berulu, Gedongtataan mengatakan b yang ikut dalam rapat mengatakan bahwa pihaknya cenderung memilih penyelesaian secara hukum.

“Saya lebih percaya, kalau jalan terbaik penyelesaiannya tidak ada lain harus melalui proses pengadilan aja, itu yang bagi saya jalan terbaiknya,” tukasnya. (rid)