SULSEL- Terobosan dan langkah inovasi kembali digagas Dinas sosial Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan melalui penyelenggaraan sosialisasi dan launching aksi perubahan optimalisasi pelayanan disabilitas mental serta penyiapan layanan rumah singgah “Pangngamaseang” bagi keluarga pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) binaan Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Selayar, Senin, (4/9/23) siang.
Sosialisasi dan launching aksi perubahan optimalisasi pelayanan disabilitas mental dilaksanakan secara terpusat di ruang kerja Kepala Dinas Sosial.
Hadir dalam rangkaian kegiatan tersebut, wakil bupati, H. Saiful Arif, SH bersama jajaran Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD KH. Haiyung Benteng.
Kepala bidang rehabilitasi sosial (Kabid Resos) Asni Muslimin, ST., M. M mengutarakan, kegiatan sosialisasi dan launching aksi perubahan optimalisasi pelayanan disabilitas mental didasarkan pada hasil pelaksanaan diklat PIM III Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumberdaya (PPSDM) Provinsi Sulawesi Selatan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar yang diselenggarakan secara online, tatap muka, dan offline mulai dari medio bulan Mei hingga bulan September 2023.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk tindaklanjut terhadap laporan dan data empiris Dinas Kesehatan melalui petugas pengelolah kesehatan jiwa dari masing masing wilayah puskesmas terkait dengan akan masih sangat tingginya angka penyandang disabilitas mental (ODGJ) berstatus pasung yang belum tertangani secara proporsional.
Penyandang disabilitas mental (ODGJ) kata Asni Muslimin membutuhkan perhatian extra serius dengan mengingat dan mempertimbangkan tindakan pemasungan yang merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).
Ketentuan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 yang melandasi lahirnya gerakan stop pemasungan diharapkan dapat menekan dan mengurangi tindakan pemasungan terhadap penyandang disabilitas mental (ODGJ).
Dalam konteks itu, Dinas Sosial selaku reformer yang telah mengikuti Diklat PIM, sengaja mengambil dan mengetengahkan judul “Optimalisasi Pelayanan Disabilitas Mental” yang merupakan gawean bidang rehabilitasi sosial (Resos) melalui kegiatan penyiapan rumah singgah bagi keluarga pasien disabilitas mental.
Rumah singgah ini kata dia dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi keluarga pasien disabilitas mental kategori kurang mampu dan sekaligus memperdekat akses layanan rumah sakit dengan rumah tempat tinggal keluarga pasien yang berada di luar kota.
Kepala bidang rehabilitasi sosial berharap agar keberadaan rumah singgah shelter “pangngamaseang” dapat menjadi wadah, dan tempat tinggal sementara bagi keluarga pasien, terutama dalam rangka untuk meringankan beban moril masyarakat.
Ketersediaan rumah singgah diharapkan dapat membantu masyarakat dan keluarga pasien disabilitas mental (ODGJ) kategori kurang mampu untuk tetap mendapatkan layanan kesehatan dan pengobatan RSUD KH. Haiyung dengan menempati dan menghuni fasilitas rumah singgah (shelter) “Pangngamaseang” sebagai tempat istirahat sementara.
Dengan demikian, pasien disabilitas mental dapat tetap memperoleh kebutuhan layanan kesehatan dasar dengan menghemat biaya, memperdekat akses dan jarak dengan pusat layanan kesehatan tanpa perlu bolak balik ke rumah tempat tinggal yang berada jauh di luar kota Benteng.
Layanan shelter “Pangngamaseang” diharapkan dapat menyasar dan menjangkau seluruh komponen keluarga pasien disabilitas mental kurang mampu untuk tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan dan pengobatan tanpa harus terhalang oleh persoalan jarak dan keterbatasan secara finansial, pungkas Asni Muslimin mengakhiri rangkaian laporannya di hadapan wakil bupati dan tamu undangan. (Fas)