Buntut Nuryadin Dinonaktifkan, Perkumpulan Advocaten Indonesia di Lampung Bergejolak!

2,107 views
Ketua Harian SMSI Prov Lampung, Fajar Arifin, S.H., M.H

BANDARLAMPUNG- Kepengurusan Badan Pimpinan Wilayah (BPW) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Provinsi Lampung bergejolak! Ini buntut dinonaktifkannya Nuryadin oleh Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat (BPP) PAI, Sultan Junaidi beberapa hari lalu.

Hari ini, Kamis (31/8/23), Puluhan anggota PAI Lampung dari unsur dewan pembina, dewan penasehat, dewan kehormatan dan pengurus menggelar rapat terbatas untuk mensikapi penonaktifan Nuryadin dari kursi Ketua BPW PAI Lampung.

Wakil Sekretaris BPW PAI Lampung, Fajar Arifin, S.H mengatakan bahwa rapat yang berlangsung di Kantor BPW PAI Lampung itu menghasilkan sejumlah poin yang akan dikirimkan ke BPP PAI.

“Salah satu poinnya, keluarga besar PAI Lampung merasa keberatan dengan di nonaktifkannya Haji Nuryadin dari kursi Ketua BPW (PAI Lampung) ,” ungkap fajar, sambil nyeruput segelas kopi latte di salah satu cafe di Bandar Lampung, Kamis (31/8/23) malam.

Di dalam rapat, kata dia, puluhan advokat mengungkapkan, meski baru beberapa bulan menahkodai BPW PAI Lampung, Nuryadin sudah berhasil membawa sejumlah perubahan positif di tubuh PAI yang ada di Bumi Ruwa Jurai

“Kepengurusan berjalan sangat baik, kantor yang representatif sudah berdiri, sejumlah program juga sukses dijalankan, salah satunya menggelar Pendidikan Khusus Advokat (PKA),” ungkapnya.

Untuk itu, para peserta rapat di BPW PAI Lampung berharap agar Ketua Umum BPP PAI membatalkan penonaktifan Nuryadin.

“Ini demi kondusifitas PAI Lampung. Kecuali kalau Bang Haji (Nuryadin) melakukan pelanggaran AD/ART organisasi, pasti para anggota (PAI) juga tidak akan berusaha mempertahankannya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, dikutip dari advokatnews.com, Nuryadin dinonaktifkan dari posisi Ketua BPW PAI Lampung berdasarkan surat bernomor 0011-14 /SKEP/VIII/BPP-PAI/2023.

Dalam portal berita itu disebutkan, Nuryadin dinonaktifkan lantaran adanya perseteruan hukum antara Nuryadin dan Darussalam.

BACA JUGA :   JAM Intel Kejagung Ingatkan Jajaran Kejaksaan Independen di Pilkada

”saya melihat kasus ini semakin tidak karuan dan sangat menguras energi mereka berdua, sehingga kami perlu memberikan keleluasaan kepada H.Nuryadin.SH untuk lebih fokus dulu terhadap persoalan yang sedang di selesaikan baik secara pidana maupun perdata, jadi kami mengambil keputusan pemberhentian/menonaktifkan H.Nuryadin.SH sebagai ketua BPW PAI lampung,” ujar Sultan Junaidi dikutip dari advokatnews.com.

“Sementara ketua BPW PAI lampung di pegang kendali oleh pusat sampai adanya pelaksana tugas sebagai BPW PAI yang tepat untuk menggantikan posisi H.Nuryadin agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan,” sambungnya. (har)