PESAWARAN- Diduga selewengkan Dana Desa (DD) tahun 2022. Kades Madajaya, Waykhilau, Kabupaten Pesawaran, Abdul Gofur dilaporkan warganya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesawaran.
Sebagai pelapor, perwakilan warga Desa Madajaya, Khobir mengatakan, ada sejumlah poin dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD) Desa Madajaya tahun 2022 lalu, terindikasi realisasinya dinilai keluar dan tidak sesuai rencana, sebagaimana yang tercantum dalam Rencana Anggaran Kas (RAK) Desa.
Temuan tersebut, kata dia, sangat dimungkinkan terjadinya kebocoran, akibat penyalahgunaan wewenang, yang berbuntut munculnya dugaan adanya penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaan dan penggunaan DD, yang kemungkinannya dilakukan oleh kades setempat.
” Kalau lihat DPA DD Madajaya 2022, ditemukan sejumlah kegiatan yang dilaksanakan, faktanya anggaran dana yang dikucurkan untuk setiap kegiatan, itu tidak sesuai (menyusut) sebagaimana yang tercatat dalam anggaran yang telah ditetapkan,” ucap Khobir,
usai menyerahkan berkas laporan di Kantor Kajari Pesawaran, jum’at (18/8/23).
” Ini kan, membuktikan bahwa ada kebocoran dalam pendistribusian dana ke setiap kegiatan yang dibiayai dari DD tersebut,” imbuhnya
Untuk itu, sambungnya, dirinya meminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar dapat mengusut tuntas terkait penggunaan dan realisasi anggaran DD Desa madajaya pada tahun 2022 tersebut.
” Kami berharap laporan kami ini segera ditindak lanjuti oleh pihak penegak hukum, untuk dapat segera mengungkap dan memeriksa kembali semua kegiatan yang dianggarkan melalui DD tahun 2022, dengan menghadirkan Kades Ghofur untuk segera diperiksa,” harapnya
” Nanti setelah ini, kami juga akan melaporkannya ke pihak Inspektorat dan Polres Pesawaran,” tambahnya
Sementara itu, Kasi Pelayanan Desa Madajaya, Humaidi yang mengaku dirinya tidak pernah difungsikan oleh sang Kades
” Saya gak pernah dilibatkan dan difungsikan oleh kades, kalaupun katanya ada RAB Desa menyangkut pelayanan masyarakat, meski sebagai kasi saya gak tau apa-apa, bahkan saat dikantor Desa saja saya tidak pernah ditegor ,” ucap Humaidi.
Senada dikatakan Febrian Fikri (pelapor), ia menyebut, terkait pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) pada tiga Dusun di Desa Madajaya, masyarakat tidak mendapatkan manfaat upah dari kegiatan PKTD, padahal dalam RABDesa tercantum pagu anggaran untuk PKTD tersebut
” Tidak ada transparannya dalam setiap
penggunaan DD 2022. Untuk itu kami minta pihak aparat hukum segera memanggil dan memeriksa kades, berikut memeriksa semua kegiatan Desa Madajaya yang bersumber dari anggaran DD Desa 2022, yang telah diselewengkan tersebut,” tukasnya
Sementara, sampai berita ini ditayangkan Kades Madajaya A. Gofur belum dapat dikonfirmasi.(rid)