METRO- DPRD Kota Metro gelar rapat paripurna terkait Raperda pajak dan retribusi daerah juga Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah (14/8/23) di ruamh sidang DPRD setempat.
Pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Metro Tondi Nasution itu, Walikota Metro Wahdi Siradjuddin mengatakan bahwa
Wali Kota Metro, dr.Wahdi Siradjuddin, SpOG(K), MH berharap dengan adanya 2 Rancangan Peraturan Daerah di kota Metro dapat menjadi sumbangsih untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, hal ini disampaikan pada saat Sidang Paripurna yang berlangsung di Aula DPRD Kota Metro, Senin (14/08/2023).
Pada tahun 2022 lalu pemerintah pusat menaikkan regulasi tentang sistem penyelenggaraan keuangan dan mengatur hak dan kewajiban pemerintah pusat dan daerah melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Dengan ditetapkannya regulasi ini diperlukan beberapa penyesuaian regulasi pajak daerah dan retribusi daerah, dari sisi pajak dan retribusi daerah Undang-Undang no 1 tahun 2022 tentang HKPD ditujukan untuk meningkatkan kekuatan pajak dengan tetap menjaga kualitas pelayanan atas pemungutan retribusi,” papar Wahdi.
Adapun 9 peraturan daerah kota metro menjadi satu terkait penyesuaian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang disampaikan pajak daerah berbasis konsumsi yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, pajak penerangan jalan menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Metro, Yulianto mengusulkan literasi sebagai Rancangan Peraturan Daerah inisiatif yang dapat digunakan di Kota Metro.
“Raperda Kota Metro sebagai Kota Literasi. Mengenai masalah rendahnya budaya baca, menjadi isu penting adanya tingkat literasi yang rendah di Metro. Bukan masalah mudah dalam meningkatkan budaya baca di masyarakat Metro,” tuturnya.
Beliau juga menyampaikan bahwa anjuran Raperda inisiatif tentang literasi tersebut sebagai wujud peningkatan pengetahuan di lingkungan pelajar sekolah.
“Gerakan literasi di sekolah harus ditingkatkan secara luas. Dimulai dari keluarga dan dalam sekolah, dalam konteks ini perlunya gerakan literasi yang melibatkan seluruh warga, satuan pendidikan, ataupun masyarakat,” tuturnya.
Atas dasar itu, Ia memaparkan DPRD mengusulkan membentuk produk hukum dengan menghadirkan Raperda inisiatif tentang Kota literasi.
“DPRD Metro berinisiatif yang membentuk produk hukum tentang kota literasi. Dengan aturan ini diharapkan dapat mewujudkan Metro
sebagai kota literasi,” katanya. (Adv)