PESAWARAN- Kepala Desa Tamansari, Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran Fabian Jaya dimintai keterangan oleh penyidik Tipiter Polda Lampung terkait pelaporan PTPN 7 Way Berulu, Senin (7/8/23).
Ya, pada 28 Juni lalu, PTPN 7 Way Berulu membuat laporan polisi bernomor LP/B/272/Vl/SPKT. Ditkrimsus/ Polda Lampung terkait pemblokiran akses jalan masuk PTPN 7 Way Berulu yang ada di Jalan Pendidikan, Desa Tamasari, Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Febian Jaya datang memenuhi panggilan penyidik bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Ketua Lira, Bimantara; Ketua LIPAN Pesawaran, Sumara; Ketua Harian FMPB, Saprudin Tanjung; Ketua IWOI, Okvia Niza dan Ketua Forum Wartawan Kabupaten Pesawaran ( FKWKP ), Feri Dermawan.
Ketua Harian FMPB, Saprudin Tanjung, usai memberikan keterangan kepada Penyidik mengatakan, sebagai warga negara yang baik sudah sepatutnya memenuhi panggilan penegak hukum ini.
Ia mengatakan, panggilan penyidik ini dapat lebih memperjelas bagi pihak penegak hukum untuk lebih memperkuat dan mengetahui kebenarnya tentang status lahan seluas 329 hektar, yang tak bersurat, yang telah puluhan tahun dikuasai dan dikelola oleh PTPN 7 Way Berulu Gedongtataan.
” Ya, pastinya kita terima baik panggilan ini, dengan begitu kita bisa menjelaskan secara detail akan sejarah dan kebenaran yang sebenarnya dari lahan yang dikuasai PTPN 7 itu, yang memang faktanya tidak bersurat,” ucap Tanjung.
Apalagi, kata Tanjung, hal ini telah diperkuat oleh pernyataan yang dikeluarkan Tim Reforma Agraria dan Ketua BPN Pesawaran, Sri Rezeki, yang menyatakan bahwa lahan seluas 329 hektar itu, tidak terdaftar dan kalau terdaftar pasti bersurat.
” Yang kita tahu berdasarkan sejarah dan fakta pendukung, lahan itu milik warga masyarakat dan adat Tanjung Kemala Desa Tamansari, ini dapat dilihat dengan adanya situs-situs sejarah, yang mendukung kebenaran tentang siapa yang berhak atas kepemilikan lahan itu sebenarnya,” terangnya
Senada, Kades Tamansari, Gedongtataan, Fabian Jaya menyebutkan dengan adanya pemanggilan dari pihak penegak hukum tersebut, tentunya akan lebih memperjelas dan mempermudah masyarakatnya untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan lahannya, yang sekarang masih diklaim sepihak oleh pihak PTPN 7 Way Berulu.
” Kita sangat kooperatif atas panggilan ini, mudah- mudahan dengan telah kita berikan keterangan yang diperlukan pihak penegak hukum, akan dapat memperjelas status lahan 329 hektar itu, milik masyarakat apa milik PTPN 7,” terangnya.
” Kalau melihat semua baik sejarah, keterangan dan bukti-bukti pendukung yang kita sodorkan ke penegak hukum, kami meyakini lahan itu memang milik masyarakat Tanjung Kemala,” tukasnya (Rid/Rif)