Aprilliati Sosper Tentang Bantuan Hukum di Teluk Betung

1,220 views

BANDARLAMPUNG- Anggota DPRD Provinsi Lampung, Aprilliati SH.,MH menggelar sosialisasi peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Teluk Betung.

Aprilliati menyampaikan kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang perda yang memberikan bantuan hukum.

“Sosialisasi ini sebagai jembatan untuk kita menyampaikan kepada masyarakat bahwa DPRD Lampung memiliki perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin,” ujarnya, Senin (31/07/23).

Aprilliati juga menjelaskan yang dimaksud miskin itu bukan hanya miskin harta tapi miskin ilmu, miskin pengetahuan dan lainnya. Oleh sebab itu, perda yang menjadi inisiasi dari Aprilliati saat menjadi anggota komisi I DPRD provinsi Lampung sebagai bentuk untuk terciptanya masyarakat yang sadar hukum.

“Perda ini dibuat untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum, melek hukum, dan taat hukum sehingga pemahaman itu penting untuk kita berikan kepada masyarakat,“ tambahnya.

Bersama masyarakat Kecamatan Teluk Betung Barat (TBB), Kota Bandarlampung, dihadiri oleh Ketua Lingkungan, juga dihadiri narasumber Alian Setiadi, SH (Advokat), dan Tahura Malagano. (*)

BACA JUGA :   Buka Sosialisasi Pedoman Umum Penyusunan LKPJ Bupati/Walikota se-Sumsel TA 2023, Sekda Sumsel Minta Pemda Patuhi Aturan