METRO- Sebanyak 84 PPPK guru di Kota Metro menerima SK Pengangkatan. Penyerahan SK secara simbolis berlangsung di halaman Kantor Wali Kota setempat, Senin (31/07/2023).
SK diserahkan oleh Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman beserta jajarannya.
Qomaru menyampaikan dengan pembagian SK tersebut dapat menambah “gizi” nya ASN Kota Metro untuk melayani masyarakat secara baik, cepat dan tepat.
“Saya sampaikan kepada seluruh ASN dan PPPK dapat mendukung semua program kota metro untuk membuat kota ini semakin melayani dan dinamis dalam menguatkan kota ini menjadi kota yang bermartabat dan bermanfaat. PPPK Guru dapat terus mengabdi dan dapat diperpanjang sampai dengan masa pensiun dengan catatan terus meningkatkan kinerja,” ucapnya.
Wakil Wali Kota juga mengungkapkan agar penyerahan SK menjadikan para PPPK Guru dapat bekerja lebih semangat. “PPPK Guru menjadi garda terdepan di pendidikan. Sebuah tugas yang berbeda dengan ASN yang lain yakni mendidik anak-anak bangsa untuk masa depan, sebagai arsitek membentuk anak bangsa yang berkualitas dan berpancasila,” ungkapnya.
Untuk diketahui, PPPK Guru adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan, PPPK Guru bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi memiliki hak dan kewajiban yang setara dengan PNS.
“PPPK Guru bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru yang belum menjadi PNS,” ucap Qomaru. (hms)