PFI Lampung Sesalkan Intimidasi Terhadap Jurnalis Lampung TV

1,899 views

BANDARLAMPUNG- Pewarta Foto Indonesia (PFI) menyesalkan intimidasi yang dialami jurnalis Lampung TV saat melakukan tugas peliputan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Kamis (27/7/2023).

Jurnalis Lampung TV Diyon menjadi korban intimidasi saat meliput sidang lanjutan kasus penggelapan dengan terdakwa Akbar Bintang.

Sidang lanjutan ini menghadirkan Bupati Lampung Selatan Nanang Hermanto beserta istrinya sebagai saksi.

Jurnalis Lampung TV Diyon menuturkan dirinya diintimidasi oleh dua orang pria saat ingin merekam kesaksian Nanang Ermanto di ruang persidangan.

Dua orang pria yang diduga mengawal Nanang Ermanto selama proses persidangan mendatangi tempat duduk Diyon.

Pria berambut cepak itu memegang kedua tangan Diyon dan melarang dirinya merekam video sembari mengajak Diyon untuk berduel di luar gedung persidangan.

“Bro ayo keluar, lu laki kan,” tutur Diyon menirukan ucapan kedua pria tersebut.

Diyon melanjutkan intimidasi dari kedua pria yang mengenakan baju putih dan berambut pendek itu terhenti ketika hakim menegur keributan yang terjadi di ruang persidangan.

Keduanya pun beranjak meninggalkan Diyon.

Namun, tak lama berselang, satu dari dua pria itu kembali mendatangi Diyon untuk melanjutkan intimidasi yang terhenti di awal.

“Iya dia datang lagi tadi, ngajak keluar. Kata dia bro lu tadi kan rekam gua kan. Kita hapus aja, kita keluar yok,” ujar Diyon.

Ketua Advokasi PFI Lampung Arliyus Rahman menyesalkan ancaman secara verbal serta upaya menghalangi jurnalis dalam melakukan tugas peliputan.

Arliyus menilai perbuatan intimidasi yang dilakukan kedua pria tersebut mengancam kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“PFI Lampung menyesalkan segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Apalagi berkaitan dengan tugas-tugas jurnalistik,” ujar dia.

BACA JUGA :   Wagub Chusnunia Menjadi Inspektur Upacara pada Hari Pahlawan 2022

Penganiayaan dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Pers.

“Pasal 18 UU Pers mengancam penghalang kemerdekaan pers dengan pidana dua tahun atau denda Rp500 juta,” kata Arliyus.

PFI Lampung, lanjut dia, meminta semua pihak menghormati aktivitas jurnalistik untuk memenuhi hak atas informasi, dan menghormati keberadaan jurnalis untuk menjaga hak-hak publik.

Arliyus juga meminta jurnalis dan media massa bersikap independen serta profesional.

“Proses yang dijalankan jurnalis dan media mesti mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” pungkas dia. (*/dim)