JAKARTA- Menko Polhukam Mahfud MD bareng Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bahas permasalahan Pondok Pesantren (ponpes) Al- Zaytun, sabtu (24/6/23).
Saat itu, Mahfud MD mengatakan bahwa ada tindak pidana yang dilakukan di Ponpes Al-Zaytun. Namun, Mahfud tak merinci tindak pidana apa yang dimaksud.
“Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menko Polhukam,” kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Sabtu (24/6/23), dikutip dari detikcom.
Dalam rapat kordinasi itu, turut hadir juga selain Ridwan Kamil diantaranya Kepala BIN Daerah Jawa Barat berserta Polri, BIN, KMD BNPT, Kementerian Agama serta Kejaksaan Negeri Jawa Barat.
Pada bagian lain, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membentuk tim investigasi pada Senin, 19 Juni 2023 lalu. Unsur tim ini berasal dari aparat penegak hukum, Kejaksaan, hingga Kemenag Jabar.
Pada Jumat, 23 Juni 2023 sore, tim investigasi meminta klarifikasi pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang di Gedung Sate, Bandung. Pertemuan berlangsung sekitar satu jam. Sayangnya, pemeriksaan ini tak membuahkan hasil.
Saat tim investigasi mencecar lima pertanyaan terkait isu yang beredar, Panji Gumilang bungkam. Dia justru meminta waktu untuk menyiapkan jawaban. Tim investigasi mengaku tak bisa memaksa Panji Gumilang untuk menjawab.
“Kita kan klarifikasi, tidak bisa memaksa, beliau tidak mau, ya bagaimana,” kata Ketua Tim Investigasi, KH Badruzzaman.
Tim investigasi tidak memberikan tenggat waktu kepada Panji Gumilang untuk menjawab pertanyaan. Mereka juga belum mengetahui apakah Panji Gumilang akan menjawab pertanyaan secara langsung atau tertulis.
“Kalau beliau akan kembali lagi, kami akan terima, tapi kalau hanya mengirim jawaban juga akan diterima. Yang terpenting jawabannya,” ucap anggota tim investigasi, Rafani Achyar.(tik/dim)