Menkominfo Ditahan Kejagung! Jadi Tersangka Dugaan Kasus Proyek BTS

3,612 views

JAKARTA- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate jadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo, Rabu (17/5/2023).

Menteri dari partai Nasdem itu langsung ditahan penyidik pidsus kejagung usai diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 12.00 WIB.

Untuk diketahui, Johnny sudah dua kali diperiksa penyidik. Yakni pada 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023. Dari dua kali pemeriksaan tersebut, Johnny selalu hadir memberikan keterangan ke penyidik.

Selanjutnya, dilansir dari Republika, Senin lalu (15/5/2023), Kejagung bersama Badan Pengawas Keungan dan Pembangunan (BPKP) mengumumkan hasil penghitungan kerugian negara terkait korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI.

Dari hasil audit yang dilakukan, BPKP menyatakan, nilai kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 8,32 triliun.

Nilai kerugian tersebut lebih besar dari penghitungan penyidik yang hanya sekitar Rp 1 triliun. Namun, Kejagung menjadikan angka Rp 8,32 triliun keluaran BPKP, resmi sebagai acuan kerugian negara dalam proses penyidikan.

Selain Johnny G Plate, Jampidsus Kejagung sudah menetapkan lima tersangka yang terdiri dari Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku dirut BAKTI Kemenkominfo, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku direktur PT MORA Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI), Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku komisaris PT Solitech Media Sinergy. 

Kelima tersangka itu terpisah pada Januari dan Februari 2023 sudah dalam penahanan. Pekan lalu, tim penyidik sudah melimpahkan berkas tiga tersangka AAL, GMS, dan YS ke tim jaksa penuntutan untuk segera disorongkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) di Jakarta. (rep/dim)

BACA JUGA :   DPD RI Desak Penyelesaian Sutet Di Langkat