JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto (Swasta) hari ini.
Kedua orang itu bakal diperiksa sebagai tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
“Hari ini diagendakan pemanggilan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA,” ujar Jubir KPK Ali Fikri, Rabu (17/5/2023), dari Sindonews.
Terkiat pemanggilna ini, KPK mengimbau agar keduanya kooperatif, datang memenuhi panggilan penyidik guna dilakukan pemeriksaan.
“Kami mengingatkan keduanya agar kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut. Karena ini kesempatan para tersangka dapat menjelaskan langsung dihadapan tim penyidik,” kata Ali.
“Kami juga pastikan semua hak-hak para tersangka kami berikan sebagaimana ketentuan,” sambungnya.
Diketahui, Hasbi hasan dan Dadan Tri Yudianto merupakan tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara di MA.
Sebelumnya, nama keduanya sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam dakwaan, Hasbi Hasan disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto.
Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
KPK sudah mengantongi bukti aliran dana terkait dugaan suap pengurusan perkara untuk Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Dugaan aliran dana tersebut telah dikonfirmasi penyidik KPK kepada Hasbi Hasan pada Kamis, 9 Maret 2023 lalu.
Saat itu, Hasbi masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Hakim Gazalba Saleh (GS). (sin/dim)