Bandar Lampung – Gubernur Arinal Djunaidi mengikuti acara Penyerahan SK Perhutanan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) oleh Presiden RI secara faktual dan virtual, di Mahan Agung, Rabu (22/2/23).
Dalam kegiatan yang berlangsung di Kawasan Wisata Hutan Bambu Kota Balikpapan tersebut, secara faktual Presiden Joko Widodo menyerahkan SK Perhutanan Sosial dengan jumlah 514 SK untuk 59.000 KK dan seluas lahan 321 ribu Ha, 19 SK Hutan Adat seluas 77 ribu Ha, serta 46 SK TORA. Penyerahan SK ini juga diikuti secara virtual di 17 Provinsi, termasuk Provinsi Lampung.
Untuk Provinsi Lampung, Gubernur Arinal Djunaidi menyerahkan sebanyak 18 SK Perhutanan Sosial dengan luas 2.803,29 hektar dan melibatkan 1.696 kepala keluarga, dengan rincian 16 SK Hutan Kemasyarakatan dan 2 SK Kemitraan Kehutanan di area Inhutani V.
Dalam arahannya, Presiden meminta agar benar-benar dapat memanfaatkan lahan supaya tetap produktif dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Semuanya agar dimanfaatkan untuk kesejahteraan kita semuanya, harus produktif. Kita berikan itu agar lahan-lahan yang kita miliki, semua produktif. Jangan ditelantarkan. Titipan saya hanya itu,” pesan Presiden Joko Widodo. (*)