Persentase Realisasi Belanja APBD Provinsi Lampung Peringkat Pertama se-Indonesia Tahun Anggaran 2022

1,163 views

BANDARLAMPUNG – Provinsi Lampung menempati peringkat pertama Persentase Realisasi Belanja APBD Provinsi se-Indonesia Tahun Anggaran 2022, sebesar 97,25% dari persentase realisasi pendapatan 100,68%.

Selanjutnya posisi kedua Provinsi Kepulauan Riau dengan Persentase Realisasi Belanja 96,68%, ketiga Jawa Barat (96,44%), Keempat Kalimantan Barat 95,54% dan kelima Jawa Tengah (95,14%).

Sedangkan untuk persentase realisasi pendapatan APBD se-Indonesia Provinsi Kaliamantan Barat menjadi yang tertinggi dengan realisasi pendapatan sebesar 131,86% kemudian Bangka Belitung 113,44%. Sementara Provinsi Lampung peringkat ke-17 dengan realisasi pendapatan 100,68%.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, menyampaikan hal tersebut dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi di daerah yang diikuti Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, secara virtual bertempat di Ruang Command Center lt.2 Gedung Diskominfotik Provinsi Lampung Selasa (24/1/2022).

Dalam rapat tersebut Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian kembali menekankan 8 arahan Presiden Jokowi Widodo pada Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) se-Indonesia yang diadakan pada 17 Januari 2023 lalu.

8 arahan tersebut yang diantaranya, pertama, untuk mengendalikan inflasi dengan memantau harga di lapangan dan hati – hati dalam mengatur tarif. Kedua, untuk menurunkan kemiskinan ekstrem sampai dengan target 0 (nol) persen pada tahun 2024. Ketiga, dorong daerah untuk turunkan stunting dibawah 14% ditahun 2024.

“Dalam arahan beliau bapak presiden menyampaikan kita bersyukur pada Tuhan yang maha kuasa pertumbuhan ekonomi kita masih cukup baik di atas 5% di triwulan terakhir Tahun 2022. Lalu, dari segi inflasi juga kita cukup terkendali yaitu 5,51% di akhir tahun. ” ungkap Mendagri.

Arahan selanjutnya yang ditekankan oleh Menteri Dalam Negeri adalah, untuk menyelesaikan dua masalah besar investasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Lalu, Maksimalkan pengelolaan keuangan daerah dengan bangun Dana Abadi dan pastikan APBD dibelanjakan untuk produk-produk buatan dalam negeri.

BACA JUGA :   Biar Ngerti Hukum, Puluhan Pelajar SMA Di Way Kanan Ikuti Penyuluhan Hukum

“Pada arahan nomor 5, yaitu mengenai masalah forum pembelanjaan produk dalam negeri 40% dari APBD belanja modal barang jasa, kemudian juga beliau meminta semua daerah untuk memikirkan agar membuat program atau master plan brand istilahnya yang paling gampanglah membuat image atau branding daerah itu sesuai dengan keunggulan masing-masing daerah.” ucap Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian.

Selanjutnya adalah arahan untuk menjaga stabilitas politik dan keamanan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Serta, untuk menjamin kebebasan beragama, jangan sampai konstitusi kalah oleh kesepakatan. (*)