PESAWARAN – Guna peningkatan kwalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pesawaran, dalam pemahaman terhadap produk hukum daerah.
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran, selama 4 hari telah melaksanakan pendampingan dalam penyusunan rancangan produk hukum daerah di lingkup Kabupaten Pesawaran.
Menurut Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran, Rizki Setiawan, SH, MH mengatakan, kegiatan pendampingan, dengan melibatkan segenap tenaga perancang peraturan perundang – undangan dan analis hukum. Melalui pendampingan telah berhasil menghasilkan 37 rumusan rancangan keputusan bupati.
“Dari kegiatan pendampingan ini, kita telah berhasil merumuskan 37 rancangan keputusan bupati, yang siap untuk diterapkan,” ucap Rizki, Kamis (19/1/23)
“Semoga keputusan bupati, yang telah dihasilkan, dapat melengkapi khasanah produk hukum bagi daerah kita ini,” sambungnya
Ditambahkannya, Pada penerapan pelaksanaan kegiatan pendampingan, telah diberikan juga pemahaman terkait proses melalui tahapan evaluasi guna memfasilitasi dan mengharmonisasikan setiap produk hukum daerah (Perda) yang dihasilkan.
Sebagaimana sambungnya, bunyi dari Ketentuan UU No 12 tahun 2011, yang telah dirubah dengan UU No 13 tahun 2022, yang telah mengamanatkan perangkat daerah pemrakarsa wajib untuk melaksanakannya.
“Jadi, selanjutnya menjadi kewajiban kita untuk meng harmonisasikan rancangan perda dan perbub yang dihasilkan ke Kanwil Hukum dan Ham Provinsi. Juga ke Gubernur melalui Biro Hukum Setdaprov Lampung,” pungkasnya (rid)