Pasal Pajak, Bekas Anggota DPRD Metro Ditahan Jaksa!

4,803 views

METRO- Kejaksaan Negeri Kota Metro tetapkan mantan anggota DPRD Metro periode 2014-2019, Alizar (AJ) sebagai tersangka tindak pidana perpajakan

Korps Adhiyaksa menganggap bahwa tindakan AJ telah merugikan pendapatan negara sektor perpajakan sebesar Rp130 juta.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada siaran pers nomor PR-02 kph.3/1/2023.

AJ ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekan lainnya, berisinial SFK (45) dan KA (38).

Ketiga tersangka dikenakan pasal 39 ayat 1 huruf c atau huruf i, Jo pasal 43 undang undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum, dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 16 tahun 2009.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro Virginia Haristavianne melalui siaran pers menyampaikan bahwa tersangka AR dan dua rekan lainnya, akan ditahan di lapas kelas IIA Kota Metro hingga 20 hari kedepan.

“Dari ketiga tersangka tersebut, penyidik menghadirkan dua tersangka yaitu, SFK dan AJ, sedangkan KA tidak hadir dikarenakan sakit,” Kata Virginia Haristavianne, Rabu (11/1/2023).

Para tersangka, akan ditahan di lapas kelas IIA Kota Metro karena terbukti merugikan Negara sebesar Rp.130 juta.

“Selanjutnya kedua tersangka SFK dan AJ dilakukan penahanan, di lapas kelas IIA Kota Metro, sejak tanggal 11 Januari 2023 hingga 30 Januari 2023, setelah terbukti merugikan pendapatan negara sektor perpajakan sebesar Rp 130 juta,” ungkapnya. (fan/dit)

BACA JUGA :   Di HPN 2020, Jokowi Bakal Resmikan Hutan Pers