KPK Blokir Rekening Milik AKBP Bambang Kayun

3,988 views
logo kpk

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) blokir rekening bank milik tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun Bagus.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (24/11/22).

“Saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini,” ungkap Ali Fikri.

Ya, lembaga antibrasuah itu telah menetapkan Bambang bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Ali mengatakan pemblokiran dilakukan dalam rangka kebutuhan proses penyidikan kasus tersebut.

“Agar lebih optimal dalam pembuktian dugaan korupsi yang berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat ke KPK tersebut,” ucapnya.

Diketahui, Bambang diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.

“Pihak yang menjadi tersangka salah satunya pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta,” kata Ali dalam keterangannya pada Rabu (23/11/22).

KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.

Sementara itu, terkait penetapan sebagai tersangka oleh KPK, Bambang telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dari Antara, Dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Bambang mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin (21/11/22) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Adapun sidang perdana dijadwalkan pada Senin (5/12/22). (ant/dim)

BACA JUGA :   Duh, DKPP Berhentikan Tetap 7 Penyelenggara Pemilu