BANDARLAMPUNG- Anggota DPRD Lampung, Rahmat Mirzani Djausal,
Sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Sosialisasi tersebut digelar di wilayah Kelurahan Rajabasa Jaya, Rajabasa, Bandar Lampung, Selasa (8/11/2022).
Dalam sosialisasi tersebut, Rahmat Mirzani Djausal memberikan sejumlah masukan dan saran kepada warga dalam upaya melindungi keluarga dari pengaruh-pengaruh negatif.
Menurut Mirza, menjaga keutuhan keluarga adalah menjadi tanggung jawab seluruh komponen dalam keluarga.
“Setiap keluarga harus bisa meningkatkan komunikasi dan interaksi dalam keluarga, mendorong ekspresi saling peduli, menjaga, dan melindungi semua anggota keluarga,” kata Mirza.
“Namun, saat ini banyak sekali keluarga yang masuk dalam fase rentan dalam menghadapi masalah ekonomi dan sosial,” lanjutnya.
Mirza lantas mengungkapkan bahwa untuk menjaga dan melindungi keluarga dari pengaruh negatif, perlu kebersamaan yang harmonis serta memiliki pondasi yang kuat. (*)