Tangani Kredit Macet, Bank Lampung Gandeng Kejaksaan Tinggi Lampung

1,293 views

BANDARLAMPUNG– PT. Bank Lampung gandeng Kejaksaan Tinggi Lampung untuk meningkatkan performanya dalam pengelolaan perusahaan serta membantu penyelesaian kredit macet maupun permasalahan lainnya dalam ruang lingkup perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan Perjanjian Kesepakatan Bersama (PKS) dilakukan Dirut Bank Lampung Presley Hutabarat dan Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H.,M.H, Selasa (30/8/2022) di Novotel.

Menurut Dirut Bank Lampung Presley Hutabarat kerjasama ini akan membuat tata kelola Bank Lampung semakin baik dan sejalan dengan tujuan perusahaan. Juga visi Bank Lampung untuk menjadi BPD komersial yang kompetitif dengan fokus pada pengembangan UMKM dalam kontribusi terhadap pembangunan daerah bisa terkawal dengan baik.

Melalui perubahan Visi Misi tersebut bisnis Bank Lampung akan berperan aktif dalam meningkatan income per kapita di Lampung. Tentu saja hal ini sejalan dengan program pembangunan untuk mewujudkan “Lampung Berjaya”. Selain itu manfaat kerjasama ini terutama bagi Bank Lampung dalam hal mitigasi resiko, sehingga pertanggung jawaban kepada publik semakin baik.

Dalam kesempatan itu Presley Hutabarat juga menyampaikan kabar baik atas kinerja Bank Lampung, dimana untuk pertama kalinya Bank Lampung mencapai posisi Aset sebesar Rp. 10,735 triliun atau tumbuh 33% dari tahun lalu. Posisi aset ini lebih unggul dari peer group kelompok BPD BUKU 2 yaitu Bank Bengkulu, Bank Sulawesi Tengah dan Bank Maluku Malut. Naiknya volume usaha tersebut ditopang oleh pertumbuhan penyaluran kredit yang mencapai Rp. 5,926 triliun tumbuh 10,65% yoy dan penghimpunan Dana Pihak Ketiga sebesar Rp. 7,854 triliun tumbuh 31,41% yoy.

Posisi portofolio penyaluran kredit produktif meningkat menjadi Rp.1.007 triliun atau 17% dari total penyaluran kredit, yang menandakan makin bertambahnya peran Bank Lampung dalam peningkatan perekonomian di Lampung. Laba Bank Lampung per 31 Desember 2021 (un-auditted) mencapai Rp.175,15 miliar terkoreksi sebesar -1,43% dari tahun sebelumnya. Hal ini lebih dikarenakan adanya proses pemulihan performa portofolio yang sedang dilaksanakan yang akan memperbaiki performa kualitas kredit mendatang. Rasio kecukupan modal CAR 27,54% sangat memadai dengan Rasio rentabilitas ROA 2,19%, Rasio Intermediasi LDR 76,05%, rasio efisiensi BOPO 75,44% dan NPL 1,87% yang terkendali

BACA JUGA :   Tolak Omnibus Law, Hari ini Lampung Menggugat Gelar Aksi Diam

Hasil kinerja Bank Lampung tersebut mendapat apresiasi Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H.,M.H. Bahkan ia berharap setelah adanya kerjasama ini hasil kinerja Bank Lampung akan lebih meningkat lagi.

Dalam kesempatan tersebut Kejaksaan Tinggi Lampung juga memberikan edukasi terkait permasalahan-permasalahan hukum kemudian untuk pencegahan tindakan pidana dan perdata kepada internal Bank Lampung. (*)