LAMPUNG- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama jajaran Forkopimda Provinsi Lampung mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi secara virtual yang dipimpin Menteri Dalam Negeri RI Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., di Ruang Auditorium Lt.4 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung, Selasa (30/08/2022).
Selain Menteri Dalam Negeri RI, Rakor juga diisi paparan dari Kepala Badan Pusat Statistik Margo Yuwono, Kementerian Desa PDTT, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, TNI dan Polri.
Mendagri menyampaikan arahan dari Presiden terkait penanganan Inflasi sebagai imbas dari meningkatnya krisis ekonomi dan politik dunia, terjadinya perang Rusia – Ukraina yang berdampak terhadap perekonomian global, ditambah dengan belum berakhirnya pandemi Covid-19.
Saat ini, tingkat inflasi negara dunia mengalami kenaikan tinggi di atas 10 persen. Bahkan Sri Lanka 60 persen, Turki 79,6 persen, dan Zimbabwe 259,9 persen. Meski Indonesia masih terkendali di level 4,94 persen, tetapi kita harus menjaga jangan sampai terjadi inflasi yang tidak terkendali.
Oleh karena inflasi Nasional dikontribusi oleh inflasi di daerah, maka Mendagri meminta para Kepala Daerah di seluruh Indonesia untuk melakukan langkah-langkah antisipatif sebagai upaya bersama pengendalian inflasi.
Lebih lanjut, Mendagri menyampaikan bahwa Kepala daerah agar melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD yang terkait dengan pengendalian inflasi daerah, antara lain menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerjasama antar daerah serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi di masing-masing daerah.
Dalam hal alokasi anggaran dimaksud belum tersedia, dapat menggunakan alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebagaimana yang telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah tertanggal 19 Agustus 2022.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bergerak cepat dengan langsung melakukan Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dengan seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung. Gubernur menyampaikan pengendalian intensif dan periodik secara operasional lintas stakeholder dan shareholder harus dilakukan guna pengendalian tingkat inflasi di Provinsi Lampung dengan Strategi 4K, yaitu : Ketersediaan Pasokan, Keterjangkauan harga, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi yang Efektif.
Berikut arahan Gubernur Lampung :
*1. Ketersediaan Pasokan*
Mengendalikan komoditas daerah dengan prioritas memenuhi kebutuhan daerah kita, baru kemudian sisanya boleh dikirim ke luar daerah. Dengan kata lain, menahan ekspor produk komoditas daerah sampai kebutuhan kita tercukupi.
Percepatan gerakan menanam cabe dan bawang di wilayah yang potensial, dengan berkolaborasi lintas pelaku seperti kelompok tani, PKK, dll.
Memanfaatkan lahan pekarangan dan lahan tidak produktif di desa.
Selain cabe dan bawang merah, pastikan komoditas lain juga tercukupi untuk konsumsi masyarakat.
Gerakan tanam cepat dan cepat panen. Manfaatkan varietas tanaman cepat panen/genjah.
BUMD dan BUMN harus mendukung prioritas pemenuhan konsumsi daerah dan juga mendukung daerah lain jika ada surplus.
Lakukan Kerjasama Antar Daerah.
Mengembangkan varietas padi yang paling cocok, serta segera mengagendakan restocking ikan di kabupaten.
Manfaatkan Dana Desa untuk pangan desa, yang penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan. Payung hukum penggunaan dana desa. Keputusan Menteri Desa No. 97/2022 tanggal 11 Agustus 2022 tentang pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah di tingkat desa: penyediaan data dan informasi, produksi komoditas, dll.
*2. Keterjangkauan Harga*
Pemantauan Harga Harian, pelaksanaan operasi pasar, pasar murah bersubsidi.
Seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat diminta untuk melakukan Gerakan Hemat Energi. Gunakan energi seperlunya
Pencadangan BTT dalam APBD untuk mendukung pengendalian inflasi.
Pemerintah Kabupaten/Kota diminta untuk mendata masyarakat miskin secara akurat. Sambil menunggu arahan dari Pemerintah Pusat terkait Bantuan Sosial, pastikan kondisi masyarakat stabil
*3. Kelancaran Distribusi*
Kelancaran distribusi harus dikendalikan, jangan ada kemacetan sistem logistik
Dukungan TNI dan POLRI untuk distribusi daerah yang sulit dijangkau, serta pengamanan.
Memanfaatkan bansos, anggaran desa, misalnya untuk subsidi transportasi komoditas dari wilayah produsen ke konsumen.
*4. Komunikasi yang Efektif*
Mengoptimalkan peran TPID baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Melakukan rapat koordinasi, menyusun peta produksi, peta kebutuhan, peta distribusi, peta perkembangan harga, dan peta masalah lainnya sebagai upaya melakukan pengendalian inflasi.
Rapat koordinasi pengendalian inflasi secara berkala dengan semua pemangku kepentingan, termasuk apparat penegak hukum.
Manfaatkan media sosial dan kelola informasi dengan baik untuk sosialisasi agar tidak ada keresahan masyarakat: panic buying, penimbunan barang, dll
Buat posko pengendalian inflasi daerah. Untuk itu segera disusun Tim Terpadu (Model pengendalian seperti COVID-19).
Dukungan dan pendampingan oleh BPKP dan Kejaksaan terkait pemanfaatan BTT.
Aktifkan Satgas Pangan di Provinsi dan semua Kab/Kota.
Koordinasi dengan Pertamina agar BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak digunakan untuk industry. Dukungan Kepolisian Daerah terkait kesiapan operasi lapangan manakala terjadi penyimpangan/ penyelewenangan/penimbunan.
Pemerintah Kabupaten/Kota diminta melaporkan secara berkala perkembangan inflasi ke Pemerintah Provinsi, untuk selanjutnya dilaporkan ke Pemerintah Pusat.
Penyampaian Laporan Perkembangan Inflasi secara berkala oleh BPS dan Bank Indonesia.
Berbagai langkah antisipatif tersebut selain sebagai upaya pengendalian tingkat inflasi di Provinsi Lampung, juga sebagai bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Lampung terhadap pengendalian inflasi Nasional. (kmf)